CALS Soroti Seleksi Hakim MK, Penunjukan Adies Kadir Jadi Catatan
KLIKSAMARINDA – Seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali jadi sorotan. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) membongkar dugaan cacat serius dalam penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Proses yang dinilai tertutup ini dianggap berpotensi mempolitisasi MK.
Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK’ yang digelar CALS di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, kemarin. Forum ini membedah keputusan DPR yang menetapkan Adies Kadir—mantan Wakil Ketua DPR sekaligus politisi Partai Golkar—sebagai hakim MK melalui mekanisme yang minim transparansi dan partisipasi publik.
Diskusi dipandu Denny Indrayana dan dihadiri deretan pakar hukum tata negara dan administrasi negara, di antaranya Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Yance Arizona, Violla Reininda, Charles Simabura, serta Zainal Arifin Mochtar. Hadir pula Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna, perumus amandemen UUD 1945, dengan Palguna juga merupakan mantan hakim MK.
CALS menilai penunjukan Adies Kadir bermasalah secara fundamental. Selain prosesnya tertutup, rekam jejak Adies sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur dari parlemen dan partai politik dinilai sarat potensi benturan kepentingan. Para akademisi menekankan pentingnya *cooling off period* agar hakim konstitusi benar-benar independen dan bebas dari bayang-bayang politik praktis.
Iwan Satriawan membandingkan sistem Indonesia dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang memiliki aturan rinci dan transparan dalam seleksi hakim konstitusi. Menurutnya, Indonesia tidak memiliki standar seleksi baku yang berlaku bagi semua lembaga pengusul. “Sistem di Indonesia ini terlalu politis,” tegas Iwan dikutip dari siaran pers CALS, Sabtu 31 Januari 2026.
UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyebut hakim MK “diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Lukman Hakim Saefudin menegaskan, frasa tersebut bukan berarti hakim mewakili lembaga pengusul. “Semangatnya adalah menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat, bukan memperpanjang tangan kekuasaan,” ujarnya.
Masalah makin serius ketika pemahaman keliru soal “mewakili” lembaga ini pernah berujung pada penggantian hakim Aswanto pada 2022. Bahkan, wacana revisi UU MK membuka peluang hakim dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu oleh lembaga pengusulnya—sesuatu yang dinilai berbahaya bagi independensi peradilan.
CALS menduga penunjukan Adies Kadir merupakan bagian dari pola besar pelemahan MK. DPR dinilai kerap mengeluhkan putusan MK yang membatalkan produk undang-undang, padahal fungsi utama MK justru mengawasi kekuasaan agar tetap konstitusional. “MK sedang jadi sasaran karena terlalu progresif dalam menjaga demokrasi,” kata Charles Simabura.
CALS akan terus berkomitmen melawan upaya pelemahan negara hukum termasuk dalam seleksi hakim MK. Selain membangun narasi publik, mereka menyiapkan langkah hukum melalui PTUN, Majelis Kehormatan MK, hingga Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah konstitusi. (*)



