Pemkab Kutai Kartanegara

WFA di Kukar Tidak Relevan, Pemkab Tetap Terapkan Sistem Kerja di Kantor

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDAPemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menanggapi kebijakan WFA yang diterapkan di beberapa daerah lain.

Menurut Sunggono, kebijakan WFA yang dikeluarkan pemerintah pusat bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik.

Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk memudahkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun.

Namun, kondisi di Kukar berbeda, sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak relevan untuk diterapkan.

“Kalau kita lihat, kebijakan WFA itu tidak hanya soal pekerjaan, tapi juga untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat pegawai yang mudik,” ujar Sunggono, Senin 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan, kebijakan ini telah didiskusikan di tingkat Pemkab.

Pemkab Kukar telah memutuskan bahwa sistem kerja di Kukar akan tetap berjalan normal tanpa skema WFA.

“Kami sudah membahas ini, dan memutuskan untuk tidak mengambil kebijakan WFA. Pegawai tetap bekerja di kantor seperti biasa,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, Sunggono berharap, ASN di lingkungan Pemkab Kukar tetap menjalankan tugasnya secara optimal tanpa adanya perubahan pola kerja.

“Di Kukar, kita tidak mengalami kemacetan seperti di kota-kota besar. Pegawai bisa tetap bekerja di kantor tanpa kendala,” timpalnya.

Diketahui sebelumnya pemerintah pusat mengizinkan ASN untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain (work from home/WFH) pada 24-27 Maret 2025 guna mengurangi kepadatan arus mudik. (Adv/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *