Tunggak Gaji dan THR, Manajemen RSHD Bakal Dipanggil Pasca Lebaran

KLIKSAMARINDA – Tindakan tegas ditunjukkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim). Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yang telah menunggak pembayaran gaji selama 3 bulan –Januari hingga Maret 2025– dan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Selasa 24 Maret 2025 hari ini, akan dipanggil pasca Lebaran.
Hal itu disampaikan Dedy Nugroho, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim, Selasa 25 Maret 2025, hari ini. “Laporan dari pengawas yang menangani, akan dilakukan pemanggilan pihak RS Haji Darjad setelah Hari Raya,” katanya via pesan WhatsApp (WA).
Dedy Nugroho menyatakan, Kasi Norma Kerja, Disnakertrans Kaltim, Safiudin Harahap, bahkan telah menugaskan pengawas untuk memproses laporan 3 karyawan RSHD yang telah masuk pada Senin 17 Maret 2025. “Kemarin juga 3 orang yang mengadu sudah datang ke kantor,” ujarnya. “Intinya sedang dalam proses. Kemarin sudah dihubungi dari rumah sakit,” timpal Dedy Nugroho.
Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Ini artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025 –jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Selain itu, perusahaan yang telat membayarkan THR kepada pekerja/buruh dapat dikenakan denda. Adapun denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu, denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan/buruhnya.
Tak hanya denda, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Selain itu, pengusaha/perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, Enie Rahayu Ningsih, Agus Mualim, dan Jumadi –karyawan RSHD yang melakukan laporan– mengaku mengapresiasi kinerja Disnakertrans Kaltim. Sejauh ini, Disnakertrans Kaltim telah banyak membantu memberikan edukasi sekaligus memberikan keterangan mengenai progres laporan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi atensi dari Disnakertrans Kaltim. Kasi dan pengawas di sana banyak membantu menyelesaikan masalah ini. Mereka punya peran penting mendesak perusahaan agar memenuhi kewajibannya dan memberikan hak kami sebagai karyawan,” papar Agus Mualim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari manajemen RSHD. Media juga telah mencoba untuk kesekian kali mengkonfirmasi kabar ini kepada manajemen RSHD. Sayangnya, tak ada jawaban. Bahkan pada Sabtu 22 Maret 2025 lalu, media ini mencoba menghubungi manajemen RS Haji Darjad via call center 0541-732698 dan tak ada respon dan tidaklanjut apapun dari petugas Front Office (FO). (fai)