Warga Kukar Tolak Rekomendasi Bawaslu RI
KLIKSAMARINDA – Kerumunan massa terjadi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin 16 November 2020.
Para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara menyampaikan aspirasi di depan kantor Bawaslu Kukar terkait penolakan terhadap terbitnya surat Rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan pencalonan peserta Pilkada Kukar 2020, yaitu pasangan calon Edi Damansyah dan Rendi Solohin.
Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara yang terdiri dari perwakilan 18 kecamatan se-Kukar ini mendesak Bawaslu untuk mencabut rekomendasi tersebut.
“Tolak rekomendasi Bawaslu,” ujar salah satu orator sekaligus Korlap Aksi, Al-Komar.
Selain berorasi, para pendemo juga membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap rekomendasi Bawaslu RI itu.
Namun, tak ada satu pun anggota Bawaslu Kukar yang menemui para pendemo. Massa aksi kemudian melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara.
Salah saeorang orator menegaskan agar KPU tidak mudah diintervensi oleh pihak lain. KPU diharapkan tetap netral, teliti, profesional, serta mendengar aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang berisi rekomendasi pembatalan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai peserta Pilkada Kukar 2020. Surat tersebut beredar di masyarakat pada 12 November 2020.
Surat berisi rekomendasi Bawaslu RI untuk pembatalan pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
Pada poin pertama surat tersebut tercantum tentang status terlapor atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2020.
Pada poin kedua surat tersebut merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) UU No 1/2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6/2002.
“Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) UU No 1/2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6/2002,” demikian petikan surat tersebut. (Jie)