FokusNews

Kapolri Idham Aziz Himbau Masyarakat Jauhi Kerumunan

KLIKSAMARINDA – Kapolri Idham Aziz menegaskan agar masyarakat tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. Penegasan Kapolri Idham Aziz menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu 14 November 2020, bertepatan dengan HUT Brimob Polri ke-75 tahun.

Kapolri Idham Azis juga meminta masyakat menghindari kegiatan dalam kerumunan massa yang meresahkan di masa pandemi Covid-19. Kapolri Idham Aziz mengaku, akhir-akhir ini masyarakat melaporkan kepada kepolisian bahwa banyak terjadi aktivitas kerumunan yang meresahkan.

Dalam hal ini, Polri tetap menjunjung tinggi asas keelamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Selain itu, sejak pandemi Covid-19, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat sebanyak dua kali. Yaitu pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan pada 21 September 2020 tentang kkepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Karena itu, Kapolri Idham Aziz menghimbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumuman.

“Beberapa kerumunan massa telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dilaporkan oleh warga ataupun organisasi masyarakat lewat berbagai media,” ujar Kapolri Idham Aziz.

Dalam penyampaiannya, Kapolri Idham Aziz tidak menjelaskan detail aktivitas kerumunan massa yang dimaksud. Namun, Kapolri Idham Aziz tetap mengimbau dalam suasana pandemi Covid-19, semua pihak wajib mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah pandemi Covid-19 dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa. Hanya dengan mematuhi protokol kesehatan kita bisa terhindar dari Covid-19,” ujar Kapolri Idham Aziz. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status