Sudah Langgar Prokes, Warga Paser Ini Tertangkap Bawa Narkoba
KLIKSAMARINDA – Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tak hanya menyasar warga yang tak menerapkan protokol kesehatan. Pun, aparat gabungan melakukan razia terhadap pelanggaran hukum lainnya.
Hasilnya, dalam operasi yustisi di wilayah Kabupaten Paser, Jum’at 4 Juni 2021, aparat gabungan yang terdiri dari ajaran kepolisian, TNI, dan Satpol PP tersebut mendapati salah satu pelanggar membawa narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku empat melakukan perlawanan.
Menurut Kabag Ops Polres Paser, Kompol Sarman, didamping Kasatpol PP Paser, Heriansyah Idris, Kasat Resnarkoba AKP Tasimun, Kasubag Humas Iptu Kamin menyatakan, aparat berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat pelaksaanan yustisi kali ini sedikit berbeda dari biasanya karena kami tim satgas berhasil mengamankan pelanggar yang membawa narkotika, pelanggar tersebut awalnya melawan petugas pada saat akan diberhentikan karena tidak menggunakan masker,” ujar Kompol Sarman, melalui keterangan tertulis.
Kompol Sarman menyatakan, awalnya petugas melihat pelaku bertindak mencurigakan. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu.
”Pelaku langsung diamankan oleh personil polres paser dan di bawa ke polres untuk dilakukan pengembangan lebuh lanjut,” ujar Kompol Sarman.
Kompol Sarman juga menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 guna melindungi warga Paser dari penyebaran Covid-19.
“Kami Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Paser akan terus melaksanakan tugas yang diberikan kepada kami yaitu melindungi masyarakat sekitar Kabupaten Paser agar selalu terhindar dari penularan Covid-19 melalui operasi yustisi ini kami harap dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Sarman.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas berupa denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi tersebut diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu selalu memakai masker pada saat bepergian, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan yang paling utama agar selalu berdoa kepada tuhan agar terhindar dari penyakit Covid-19.
”Operasi Yustisi ini guna memutus penyebaran Covid-19. Polres Paser bersama instansi terkait terus menggelar patroli gabungan,” ujar Kapolres. (*)