
KLIKSAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan penundaan proses belajar mengajar tatap muka (PTM) di seluruh sekolah di Kota Samarinda. Pemberlakuan penundaan PTM itu mulai 7-20 Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menuangkan kebijakan tersebut dalam Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor 841.2/4295/100.01 Tentang Pemberlakuan WFH dan Penundaan PTM dalam Masa PPKM di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda Tahun 2021.
“Bahwa untuk kepentingan pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di Kota Samarinda, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan, maka dipandang perlu mengatur Pemberlakuan Sistem Kerja WFH dan Pelaksanaan PTM serta Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan Pendidikan dalam masa Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” demikian pembuka instruksi Kepala Dinas Pendidikan Samarinda itu, Rabu 7 Juli 2v21.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran pendidikan baik negeri maupun swasta di Kota Samarinda.
“Tidak melaksanakan PTM di semua jenjang satuan pendidikan negeri maupun swasta,” demikian petikan point ketiga Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda tersebut.
Tak hanya menunda pelaksanaan PTM, Dinas Pendidikan Kota Samarinda juga memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi jajaran pegawai di Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Namun, pemberlakuan WFH ini tidak mengganggu layanan publik yang tersedia dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Pada point pertama disebutkan bahwa meluruh jajaran Dinas Pendidkan diinstruksikan membuat dan melakukan Jadwal Sistem kerja WFH di lingkungan kerja masing-masing dengan membuat jadwal secara tertulis dan didokumentasikan.
Point kedua menyatakan kegiatan pelayanan bagi masyarakat tetap harus berlangsung optimal dan tidak terganggu dengan adanya penjadwalan Sistem Kerja WFH baik pelayanan di Kantor Dinas Pendidikan maupun pelayanan di satuan Pendidikan.