Polemik Upah Minimum 2026, KSPI Tolak RPP Pengupahan

KLIKSAMARINDA – Upah Minimum 2026 akan segera ditetapkan pemerintah tetapi muncul polemik. Dan Desember menjadi momentumnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang tengah disusun pemerintah sebagai acuan penetapan upah minimum tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aturan tersebut cacat proses, salah secara substansi, dan berpotensi “memiskinkan buruh Indonesia selama bertahun-tahun ke depan”.
Iqbal menilai pemerintah tidak pernah membuka ruang perundingan dengan serikat buruh. Menurutnya, forum Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional hanya dijadikan wadah sosialisasi sepihak, bukan negosiasi.
“Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-pikiran Apindo, lalu menyosialisasikannya di Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI,” tegasnya dalam siaran pers, Kamis 4 Desember 2025.
KSPI, Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja yang menaungi lebih dari 72 organisasi menegaskan penolakan terhadap RPP tersebut. Tanpa kesepakatan tripartit, RPP dinilai tidak layak menjadi dasar penetapan upah minimum 2026.
Salah satu poin yang ditentang buruh adalah penggunaan formula lama berbasis konsumsi rata-rata buruh yang disurvei BPS. Konsep ini disebut akan membuat berbagai kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, Surabaya, hingga Batam, tidak mengalami kenaikan upah.
“Ini mengembalikan konsep PP 51 yang membuat kenaikan upah itu nol. Nol persen,” kata Iqbal.
Selain itu, KSPI juga menyoroti penggunaan formula alpha 0,3–0,8 yang ditetapkan pemerintah. Dengan skema tersebut, kenaikan upah minimum diperkirakan hanya 4,3 persen, atau sekitar Rp120 ribu per bulan—jumlah yang dinilai sangat kecil.
“Di Jenewa, harga satu kebab 19 USD. Kenaikan upah minimum Indonesia hanya 120 ribu—di bawah 12 USD. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan. Keterlaluan,” sindir Iqbal.
Menurutnya, jika nilai alpha 0,3 diberlakukan, buruh akan dikunci dalam upah murah selama 10–20 tahun.
Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan empat opsi kebijakan upah 2026, mulai dari kenaikan tunggal 6,5 persen, rentang 6–7 persen, hingga rentang lebih sempit 6,5–6,8 persen.
Jika formula alpha tetap digunakan, KSPI meminta rentang 0,7–0,9, bukan 0,3.
Terkait isu bahwa kenaikan upah minimum memicu PHK, Iqbal menyebutnya “bohong”. Menurutnya, PHK justru dipicu turunnya daya beli, sehingga produksi menurun dan pabrik merumahkan pekerja.
“Itu bohong! Tidak ada satu pun di dunia ini kenaikan upah minimum menyebabkan PHK,” demikian Iqbal menegaskan.
KSPI, Partai Buruh, dan koalisi serikat menyatakan siap menggelar aksi besar jika pemerintah memaksakan RPP dan menetapkan kenaikan 4,3 persen pada 8 Desember 2025.
Aksi terkait upah minimum 2026 akan dimulai 7 Desember, bahkan berpotensi berujung mogok nasional. “Bila perlu mogok nasional—lima juta buruh stop produksi,” tegasnya. (*)




