Penerimaan Pajak Lewat Channel Elektronik di Kaltim Naik Signifikan
KLIKSAMARINDA – Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui channel elektronik meningkat signifikan.
Berdasarkan informasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) harian E-Samsat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim periode 21/9/2020 terkumpul Rp51.302.821.917 atau Rp51,302 miliar. Terdiri 77.890 unit dengan PKB pokok sebesar Rp50.544.126.348 dan denda Rp758.695.569.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati menjelaskan pihaknya dalam optimalisasi penerimaan PKB, sekaligus memudahkan pelayanan bagi masyarakat telah melibatkan lembaga perbankan, retail, dan instansi pemerintah seperti Kantor Pos dan Pegadaian.
“Tidak perlu antre di Samsat, tapi cukup bayar dari ATM atau mobile bangking.
Atau Samsat Delevery Post dan Indomaret,” kata Ismiati Senin 21 September 2020 melalui rilis.
Ismiati mengungkapkan penerimaan PKB melalui 10 channel Elektronik Samsat di masa pandemi Covid sejak Januari-September naik signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp51,302 miliar.
Saluran atau xhannel elektronik di Kaltim melalui beberapa bank dan ritel modern serta instansi vertikal lainnya. Penerimaan pajak tersebut masing-masing:
-
Bankaltim sekitar 5.875 unit, PKB pokok Rp4,83 miliar dan denda Rp60,44 juta total Rp4,89 miliar.
-
BCA untuk 197 unit senilai Rp291,4 juta dan denda Rp4,93 juta, total Rp296,34 juta.
-
BNI ada 546 unit PKB pokok Rp575,31 juta dan denda Rp9,80 juta total Rp585,11 juta.
-
BRI Syariah sekitar 51 unit sebesar Rp41,89 juta dan Rp685.246, total Rp42,58 juta.
-
BTN ada 622 unit senilai Rp349,27 juta dan denda Rp3,146 juta total Rp352,41 juta.
-
Indomaret 21.693 unit sebesar Rp12,203 miliar dan denda Rp172,40 juta, total Rp12,376 miliar.
-
Kantor Pos ada 41.757 unit sebesar Rp27,42 miliar dan denda Rp416,32 juta total Rp27,84 miliar.
-
Bank Mandiri sekitar 868 unit sebesar Rp1,01 miliar dan denda Rp8,15 juta, total Rp1.02 miliar.
-
Pegadaian ada 5.334 unit senilai Rp3.26 miliar dan denda Rp77,8 juta, total Rp3,34 miliar.
-
Samolnas ada 947 unit sebesar Rp534,9 juta dan denda Rp4,9 juta, total Rp539,9.