
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menerapkan peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah kabupaten Paser. Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021. Karena itu Pemkab Paser yang berbatasan langsung dngn wilayah Kalimantan Selatan, melakukan optimalisasi fungsi posko penyekatan Covid-19 yang meliputi tiga pintu masuk.
Ketiga pintu masuk itu yakni Perbatasan PPU-Kecamatan Long Kali, perbatasan Kecamatan Muara Komam-Tabalong Kalsel, dan perbatasan Kerang Dayu Kecamatan Batu Engau-Sengayam, Kabupaten Batu Licin Kalsel.
Dalam rapat koordinasi pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin, bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dandim 0904 Tng, Kapolres Paser, mewakili Kejaksaan serta tim Satgas dari berbagai unsur.
Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Wabup Sarifah Masitah Assegaf menegaskan kesiapan larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah Kabupaten Paser. Selain itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
”Dalam tahapan masa berlaku larangan mudik di pintu masuk perbatasan, pengendara roda dua dan empat wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Selama masa itu petugas melakukan pengawasan 24 jam di pos penyekatan yang ada di daerah perbatasan, termasuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pengecekan kartu identitas dan surat bebas Covid-19 pada pengendara yang melintas,” demikian Bupati Paser dalam keterangan tertulisnya menyatakan.
Pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 diminta balik arah atau menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan yang disediakan dan pengguna jalan yang menurut hasil pemeriksaaan tidak tertular Covid-19, diperbolehkan masuk ke wilayah Kabupaten Paser. (*)