Nasib Warga Anggana Setelah Tiduri Istri Teman

KLIKSAMARINDA – AR harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa 2 Februari 2021. AR terlibat perkara tindak kekerasan terhadap perempuan.
AR melakukan tindak kejahatan itu di Desa Tanjung Berukang, Anggana terhadap istri dari teman baiknya. Kapolsek Anggana, Iptu Amiruddin mengatakan, polisi setempat menangkapnya pada Sabtu malam, 31 Januari 2021 lalu setelah dilaporkan suami korban.
Iptu Amiruddin menyatakan, pelaporan kasus tersebut bermula saat suami korban berinisial AB (28) memergoki pelaku AR keluar dari kamar sang istri, pada Sabtu malam sekira pukul 00.30 WITA. Saat itu, sang suami baru pulang dari keluar rumah.
Melihat itu, AB menaruh curiga. AB kemudian masuk ke dalam kamar. AB pun melihat istrinya sedang menangis. Pelipis sebelah kiri atas terluka. Bagian leher istrinya pun ada luka bekas dicekik. Diketahui kemudian, luka pada pelipis istrinya akibat pukulan pelaku menggunakan alat kosmetik eye liner.
Dengan marah, AB kemudian menangkap pelaku. AB langsung membawanya ke Mapolsek Sanga-sanga untuk menjalani proses hukum.
Menurut Iptu Amiruddin, pelaku ebelumnya terbiasa menonton film porno. Sebagai pelampiasan,pelaku pun melakukan tindak kekerasan terhadap istri teman sendiri.
”Pelaku ini terbiasa nonton film porno. Usai menonton film porno itu, pelaku melampiaskan kepada korban ini dengan cara pemerkosaan. Pelaku memang sering datang ke rumah korban. Jadi sudah saling kenal antara korban dan pelaku,” ujar Iptu Amiruddin, Selasa 2 Februari 2021.
Kepada polisi, AR mengaku jika dirinya mengajak korban berhubungan badan. Selain karena rumah dalam keadaan sepi, saat itu di luar rumah turun hujan dengan lebat. Kesempatan makin terbuka karena suami korban sedang tidak di rumah.
AR pun mengaku, korban menolak ajakannya berhubungan badan. AR lalu memukulnya dengan alat eye liner.
”Dia nolak, takut ketahuan suaminya. Lalu kami pukul dengan alat eye liner. Hanya sekali memukul,” ujar AR.
Pelaku kini mendekam di penjara. Pelaku terancam melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Jie)