KLIKSAMARINDA – Pasar Taman Rawa Indah Kota Bontang menjalani audit dan investigasi dari UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Kaltim dan Balai Sertifikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan RI. Audit dan investigasi ini merupakan tahapan jelang penetapan Pasar Taman Rawa Indah Kota Bontang sebagai pasar ber-SNI pertama di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Audit dan investigasi tersebut berlangsung Rabu, 17 November 2021 berlanjut dengan pembahasan temuan Audit Pasar Taman Rawa Indah Kota Bontang, Kamis 18 November 2021.
“Pertemuan ini membahas tentang temuan-temuan yang menjadi ketidaksesuaian sesuai standar SNI Pasar Rakyat 8152:2021 yang nantinya akan menjadi evaluasi untuk Pasar Taman Rawa Indah Kota Bontang. Pembahasan lanjutan terkait penerapan SNI Pasar Rakyat 8152:2021 yang akan dilaksanakan pada Pasar Taman Rawa Indah Kota Bontang.” ujar Kepala Balai Sertifikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan, Nurul Fadhlina, Kamis 18 November 2021.
Nurul Fadhlina berharap praktik audit yang dilakukan oleh UPTD BPSMB menjadi upaya UPTD BPSMB dalam membentuk LSPro SNI Pasar Rakyat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Tim UPTD BPSMB Provinsi Kaltim beserta Tim Balai Sertifikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan RI mengunjungi langsung pasar yang ke depannya akan menjadi pasar ber-SNI pertama di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Pasar Taman Rawa Indah Kota Bontang.
Kunjungan pada Pasar Taman Rawa Indah Kota Bontang ini disambut Sekretaris Dinas Perdagangan, Jainuddin dan kepala UPT Pasar DKUKMP Kota Bontang, Haedar.
Dalam kunjungan tersebut, UPTD BPSMB Provinsi Kaltim melaksanakan investigasi lapangan serta melakukan praktek audit pasar sesuai SNI Pasar Rakyat 8152:2021. Pelaksanaan Audit pasar ini disaksikan langsung oleh pihak Balai Sertifikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan RI sekaligus menjadi pembimbing tim audit UPTD BPSMB Provinsi Kaltim.
Pada pelaksanaan praktek audit pada pasar tersebut, Tim Audit menemukan beberapa hal yang menjadi ketidaksesuaian yang semestinya akan menjadi evaluasi dan perbaikan serta dibenahi sesuai dengan aturan-aturan yang telah tertera pada SNI Pasar Rakyat 8152:2021 yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi pasar rakyat.
“Terima kasih kepada pihak UPTD BPSMB dan Balai Sertifikasi, Kementerian Perdagangan, karena dengan adanya Lembaga Sertifikasi Produk Pasar yang dilakukan oleh UPTD BPSMB, ke depannya akan menjadikan Kota Bontang sebagai Kota Pertama di Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki Pasar Ber-SNI. Kami dari Dinas Perdagangan Kota Bontang dan UPT Pasar Kota Bontang akan siap berkomitmen dan bersemangat dalam mewujudkan Pasar Rakyat Ber-SNI,” ujar Jainuddin. (*)