Pemkab Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara Siapkan Pendanaan PSU Hasil Putusan MK Melalui Anggaran Efisiensi

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) saat ini tengah mempersiapan Pendanaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK menetapkan bahwa PSU akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dikeluarkan.

Dengan jadwal pelaksanaan pada 19 April 2025, kesiapan pendanaan menjadi salah satu aspek krusial yang harus dipersiapkan dengan matang.

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan strategi efisiensi anggaran untuk memenuhi kebutuhan pendanaan PSU.

“Kukar sendiri sepertinya memang kita harus menggunakan anggaran yang berasal dari efisiensi, karena BTT (Bantuan Tidak Terduga) kita belum tercukupi,” ucap Sunggono ketika dikonfirmasi pada Kamis malam, 6 Maret 2025.

“Intinya kita upayakan pertama menganut asas efisiensi sesuai amanat inpres itu,” tambahnya.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi antar lembaga yang baik, diharapkan pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan PSU ini merupakan langkah penting dalam menjamin proses demokrasi yang transparan dan akuntabel di Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, bersama Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, menghadiri Rapat Kesiapan Pendanaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 5 Maret 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Dr. Ribka Haluk S.Sos., M.M berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.

Pertemuan virtual ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dan perwakilan Dandim.

Agenda utama rapat membahas strategi peningkatan kesiapan pendanaan pelaksanaan PSU yang akan dilakukan pada 19 April 2025 mendatang.

Wakil Menteri Dalam Negeri Dr. Ribka Haluk memberikan apresiasi kepada para Sekretaris Daerah beserta jajarannya atas partisipasi aktif dalam rapat tersebut. Dr. Ribka Haluk juga menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam menghadapi pelaksanaan PSU.

“Kepada Sekretaris Daerah agar Pro Aktif untuk bekerjasama dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, serta pihak terkait dan kami meminta laporan kesiapan terkait pendanaan PSU, karena hal ini dikategorikan darurat dan mendesak,” harap Wamendagri.

Kesiapan pendanaan PSU sangat bergantung pada perencanaan yang matang, pengelolaan yang transparan, serta penerapan strategi efisiensi yang optimal. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status