KLIKSAMARINDA – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Ormas Bersatu mendatangi Kantor KPU Samarinda di Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, Kalumantan Timur (Kaltim), Kamis petang, 10 Desember 2020. Warga dari perwakilan Forum ini menyampaikan aspirasi terkait Pilkada Samarinda yang sampai saat ini belum menentukan penetapan calon terpilih, sehari setelah pemungutan suara Pilkada Kota Samarinda, 9 Desember.
Juru Bicara aksi, Erly Sopiansyah menyampaikan, pihaknya ingin mendapatkan kepastian bahwa hasil resmi Pilkada Samarinda belum keluar. Forum Ormas Bersatu mendesak KPU Samarinda agar menegaskan bahwa belum ada hasil final dari KPU Samarinda.
“Kami minta KPU untuk menyampaikan ke masyarakat, tidak ada hasil resmi penghitungan yang sudah keluar dari KPU. Semoga slogan bersih dan berintegritas itu benar adanya,” ujar Erly Sopiansyah.
Forum Ormas Bersatu juga menyatakan jika pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada di masyarakat. Dirinya meminta agar pelaksana Pilkada Samarinda berjalan bersih, damai, dan kondusif. Jika tidak, maka Pilakda Samarinda dianggap gagal.
“Kami minta KPU Samarinda bersikap jujur adil dan transparan. KKami akan mengawal semuanya. Kami sudah kumpulkan bukti-bukti,” ujar Erly Sopiansyah.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat didampingi sejumlah komisioner KPU Samarinda lainnya dan aparat kepolisian, langsung menerima kedatangan Forum Ormas Bersatu di halaman Kantor KPU Samarinda. Dengan tegas, Firman Hidayat menyampaikan, KPU Samarinda belum mengeluarkan perolehan suara resmi.
Menurut Firman Hidayat, saat ini tahapan pasca pemungutan suara adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan (PPK). Menurut Firman Hidayat, rekapitulasi perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) berlangsung mulai 10 hingga 14 Desember 2020.
Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota pada 13-17 Desember 2020. Melalui pleno KPU Kota Samarinda, barulah penetapan hasil penghitungan suara keseluruhan akan ditetapkan.
“Hari ini, KPU Samarinda belum menetapkan atau mengumumkan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. KPU kota Samarinda berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, saat ini adalah tahapan untuk penghitungan suara di tingkat kecamatan. Jadi, KPU masih belum dapat data-data soal siapa dapat suara berapa. KPU selaku lembaga resmi negara melakukan penghitungan berjenjang dari TPS, PPS, dan PPK hingga di tingkat KPU Kota Samarinda. Tanggal 10-14 Desember 2020 rekapitulasi suara di tingkat PPK. Sementara di tingkat KPU 13-17 Desember 2020. Baru setelah itu kami pleno,” ujar Firman Hidayat. (*)