KPU Kaltim Masih Menunggu Pengajuan Surat PAW Makmur HAPK dari DPRD
KLIKSAMARINDA – Hingga tanggal 30 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim belum menerima surat yang berhubungan dengan permohonan atau pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK. Sehingga KPU Kaltim belum bisa menindaklanjuti proses PAW Makmur HAPK.
Menurut Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat, Mukhasan Ajib, saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan PAW legislator Karang Paci itu dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim.
Mukhasan Ajib menjelaskan, KPU Kaltim juga hingga saat ini belum bisa menindaklanjuti proses PAW anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) VI wilayah Bontang Kutai Timur Berau ini.
Sehingga, imbuh Mukhasan Ajib, KPU Kaltim tidak bisa memberikan penjelasan calon pengganti Makmur HAPK di DPRD Kaltim.
“Kami tidak ikut campur, karena Soal PAW pak Makmur adalah urusan internal partai Golkar dan proses di Dewan,” ujar Mukhasan Ajib, Selasa, 30 Mei 2023.
KPU Kaltim sendiri, menurut Mukhasan Ajib, akan secepatnya menindaklanjuti PAW Makmur HAPK jika telah menerima surat resmi dari DPRD Kaltim.
KPU Kaltim akan tetap menunggu surat permohonan PAW Makmur HAPK. KPU menjadi lembaga yang akan menentukan dan menyetujui pengganti Makmur HAPK di DPRD Kaltim sesuai nomor urut dan perolehan suara pada Pileg 2019 lalu.
“Kami hanya menunggu surat DPRD Kaltim soal PAW itu, karena kami nantinya akan menyampaikan nomor urut ke berapa yang berhak menggantikan pak Makmur sesuai dengan hasil pemilu saat itu (tahun 2019),” ujar Mukhasan Ajib.
Dari keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD I Partai Golkar Kaltim, Husni Fahruddin, beberapa waktu lalu, diketahui bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRD dan KPU Kaltim berkaitan dengan proses PAW Makmur HAPK.
Surat tersebut dikirim untuk mempercepat prosedur PAW Makmur HAPK.
Namun aturan menyatakan pihak yang seharusnya berkirim surat ke KPU adalah pimpinan DPRD Kaltim melalui Sekretaris DPRD Kaltim.
“Secara prosedural, pimpinan DPRD melalui sekwan yang bersurat ke KPU Kaltim. Namun karena DPD Golkar Kaltim ingin progresnya cepat, makanya bersurat ke KPU Kaltim,” ujar Muhammad Husni Fahruddin.
Fraksi Golkar DPRD Kaltim sendiri sebelumnya telah menyampaikan surat pengunduran diri Makmur HAPK ke pimpinan DPRD Kaltim. Surat tersebut diserahkan menyusul pengunduran diri Makmur HAPK dari Partai Golkar.
“Kita masih menunggu proses PAW. Nanti penggantinya tetap sebagai anggota komisi III,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Andi Harahap. (Dya)