News

KPU Bawaslu DKPP Sepakat Revisi Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan revisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Penyataan tersebut disampaikan KPU dalam pernyataan media, Rabu, 10 Mei 2023.

Pasal 8 ayat (2) PKPU ini berkaitan dengan pengaturan daftar bakal caleg DPR dan DPRD memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal 8 berisi aturan penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil.

KPU merevisi aturan itu menjadi: “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”

“Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Hasyim menambahkan KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

Selain itu, KPU juga akan menyisipan satu pasal di antara pasal 94 dan pasal 95, yaitu pasal 94A tentang perbaikan pendaftaran bakal calon.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 ayat (2) tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon.
Revisi tersebut dilakukan pascarapat tripartite antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

“Tentunya Bawaslu mendukung penuh langkah KPU ini untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan mengubah pasal 8 ayat (2) yang tertuang dalam PKPU 10/2023,” ujar Bagja.

Menurut Bagja, sebelumnya pihak KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar forum tripartit penyelenggara pemilu pada Selasa 9 Mei 2023.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dibahas ketiga penyelenggara pemilu adalah mekanisme penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) jika menghasilkan angka pecahan.

Bagja menambahkan bahwa langkah KPU untuk merevisi PKPU 10/2023 pasal 8 mendapat dukungan dari Bawaslu dan DKPP.

Bagja turut hadir dalam konferensi pers yang digelar KPU itu bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sebelumnya PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) tersebut menuai protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menyampaikan protesnya melalui Bawaslu.

Koalisi menilai, aturan matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titi Anggraeni menilai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo, lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017 yang menyebutkan ‘daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Paling sedikit 30 persen kan ini prinsipnya. Konsep substantif dan filosofinya sangat jelas; lebih boleh, kurang dilarang,” kata Titi saat beraudiensi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status