News

Koalisi Dosen Unmul Rilis Pernyataan Sikap Soal Tunjangan Kinerja, “Tukin For All”

KLIKSAMARINDA – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul), merilis pernyataan sikap, Rabu 12 Februari 2025, atas tunjangan kinerja (tukin) yang belum terpenuhi oleh pemerintah.

Khususnya tukin bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hingga saat ini.

Koalisi Dosen Unmul, yang terdiri dari 152 orang pendidik lintas fakultas ini menilai bahwa pada prinsipnya, negara wajib untuk mengupayakan pembayaran hak Tukin bagi seluruh dosen ASN.

“Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak dosen sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara serta tanggung jawab negara kepada eksistensi perguruan tinggi,” demikian keterangan tertulis Koalisi Dosen Unmul dalam pernyataan sikapnya.

Karena itu, Koalisi Dosen Unmul secara tegas menuntut kepada pemerintah untuk:

1. Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);
2. Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen;
3. Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All);
4. Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.

Koalisi Dosen Unmul memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi dosen ASN saat ini.

“Ibarat sapi perah, barangkali adagium yang menggambarkan kondisi para Dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek. Tuntutan menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tidak disertai dengan kesejahteraan yang layak. Sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) sampai detik ini Dosen ASN Kemdiktisaintek belum mendapatkan hak tunjangan kinerja tersebut sebagaimana layaknya Aparatur Sipil Negara lainnya,” ungkap Koalisi Dosen Unmul.

Dosen ASN Kemdiktisaintek mengalami diskriminasi sejak tahun 2020, sedangkan dosen di Kementerian/Lembaga lainnya mendapatkan hak tukin pun termasuk di kementerian lain justru berlomba untuk menaikkan Tukin pegawainya.

Kondisi ini semakin miris ketika menyimak politik hukum pemerintahan saat ini bahwa Pendidikan dan Kesehatan dikesampingkan dari program prioritas pemerintah.

Keputusan Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN tahun 2020-2024 dipandang menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen.

Pasalnya, Tukin merupakan bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi. Meskipun ada wacana seperti disampaikan Dirjen Dikti melalui laman resmi Kemdiktisaintek bahwa Pemerintah akan mencairkan Rp2,5 triliun untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara Sipil (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek).

Namun jumlah tersebut hanya mengakomodir sejumlah 33.957 dosen, dengan Tukin hanya diperuntukkan bagi Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI.

Koalisi Dosen Unmul menilai kebijakan tersebut justru tidak menyelesaikan persoalan melainkan akan menimbulkan diskriminasi ganda.

“Sebab tidak semua PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang menerapkan sistem remunerasi dapat memberikan remunerasi sesuai dengan jumlah Tukin,” ungkap Koalisi.

Pada sisi lain, kondisi keberagaman PTN BLU yang memberikan remunerasi sangat bergantung pada kemampuan kampus, sehingga nominal remunerasi yang diterima Dosen ASN Kemdiktisaintek berbeda-beda bahkan kerap jauh dari kata cukup dan pencairannya pun kerap tidak menentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status