Istri Anggota Jamaah Islamiyah WN Inggris Akan Dideportasi
Mabes Polri, Rabu (3/2), berencana untuk mendeportasi seorang perempuan berkewarganegaran Inggris, yang menikah dengan seorang militan, karena pelanggaran visa. Ia juga diduga memiliki hubungan dengan kelompok agama garis keras.
Polisi mengatakan WN Inggris yang bernama Tazneen Miriam Sailar itu dibawa ke pusat penahanan imigrasi Jakarta setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga keterkaitannya dengan Front Pembela Islam (FPI), yang secara resmi dilarang pemerintah pada 30 Desember.
Associated Press mengutip juru bicara Polri Kombes Ramadhan menlaporkan Sailar adalah penggalang donasi yang besar di Manchester, Inggris. Ia masuk Islam ketika menikah dengan Asep Ahmad Setiawan pada tahun 2010.
Asep adalah anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan al-Qaida di Indonesia. Ia, kata Ramadhan, meninggal di Suriah pada tahun 2014. JI diduga sebagai dalang atas serangkaian serangan di Indonesia, termasuk bom Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, kebanyakan turis asing.
“Kami masih menyelidiki apakah dia memiliki peran dalam aksi terorisme,” kata Ramadhan.
Pengacara Sailar, Farid Ghozali, mengatakan kliennya telah menjadi aktivis kemanusiaan untuk korban bencana di Indonesia dan luar negeri sejak 2005.
“Kami hanya fokus pada pelanggaran imigrasinya karena dia tidak memiliki dakwaan terorisme,” kata Ghozali.
Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris tentang deportasinya, kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia menegaskan visa Sailar telah habis dua tahun lalu.
Ahmad tidak mengatakan kapan deportasi itu akan dilakukan. Sailar memiliki seorang putra berusia 10 tahun yang lahir di Indonesia.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menolak berkomentar.
Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, ditangkap dengan tuduhan menghasut orang untuk melanggar batasan pandemi dengan mengadakan acara yang menggalang massa.
Pengadilan melarang JI pada tahun 2008. Densus 88 dengan dukungan AS dan Australia berhasil melemahkan aksinya. Namun ancaman baru telah muncul dalam beberapa tahun terakhir yang terinspirasi oleh serangan ISIS di sejumlah negara.
Sumber VOA