Hacker Peretas 1.309 Website Lembaga Negara dan Jurnal Ilmiah Ditangkap
KLIKSAMARINDA – Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka peretas 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah baik dalam maupun luar negeri.
Tersangka berinisial ADC alias ADCHACKER Alias 13CHMOOD37 Alias XGXS.
“Tim setelah mengevaluasi dari Mabes Polri kalau tersangka ada di Yogyakarta. Tim bisa menangkap pelaku di rumahnya pada 2 Juli 2020,” ujar Kadivhumas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si dalam rilis 7 Juli 2020.
Modus operandi tersangka antara lain pelaku mengubah tampilan situs, melakukan ransomeware dengan meminta tebusan untuk dapat diberikan kembali Decription Key dari situs tersebut. Yang menjadi korban adalah Pemprov Jateng, website Unair, hingga PN Sleman
“Pelaku meminta imbalan antara Rp 2 juta-Rp 5 juta. Jika dikalkulasikan, tersangka meraup keuntungan hingga milyaran rupiah,” ujar Kadivhumas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.
Tersangka dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP.
Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda
paling banyak Rp10 miliar. (*)