Ganggu Estetika Kota, Algaka Bcaleg Bisa Ditertibkan

KLIKSAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut belum ada temuan pelanggaran dari algaka bacaleg di Kaltim. Namun, temuan pelanggaran bisa saja terjadi jika masing-masing kabupaten/kota memiliki regulasi yang mengatur tentang estetika kota.
Politisi PAN ini menjelaskan, algaka yang ada belum menjadi temuan pelanggaran karena Bawaslu belum menentukan prosedur kampanye menggunakan algaka.
“Karena belum ditentukan batasan-batasan tempat yang diperbolehkan untuk menaruh algaka caleg,” katanya.
Kendati demikian, bukan berarti mengenai algaka tidak dapat ditindak dengan penertiban. Baharuddin Demmu menegaskan hal itu dapat ditindak jika sebuah kabupaten atau kota memiliki aturan tentang estetika kota.
“Algaka itu dapat mengganggu apabila sebuah daerah memiliki regulasi tentang estetika kota. Jadi, kalau dinilai adanya algaka di suatu tempat dapat menggangu aturan itu bisa ditindak oleh Satpol PP setempat,” ujarnya.
Sementara itu, kewenangan Bawaslu dapat menentukan algaka adalah sebuah pelanggaran ketika telah ditetapkan aturan mengenai batasan tempat. Tak heran, beredarnya algaka yang ada belum dapat ditindak oleh lembaga pengawas tersebut.
“Kalau Bawaslu sudah menetapkan batasan, kemudian ditemukan adanya algaka di titik-titik yang telah ditentukan, baru bisa dikatakan melanggar,” jelas Baharuddin Demmu.
Selain itu, dia menegaskan, meskipun hal itu juga dapat dikatakan mengganggu hak demokrasi.
“Namun apabila belum adanya ketentuan tentang masa kampanye, maka hal itu susah mendapatkan penindakan,” tutupnya. (Fai/Adv/DPRDKaltim)