NewsProvinsi Kaltim

Dua Radio Disanksi KPID Kaltim

KLIKSAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim kembali mengambil tindakan tegas terhadapLembaga Penyiaran Swasta (LPS). Kali ini, KPID Kaltim memberikan sanki teguran administratif kepada 2 Jasa Penyiaran Radio, yakni Radio Paras dan Radio RK.

Stasiun Radio pertama adalah PT Kutai Berkah Media atau dikenal dengan nama udara Radio RK di frekuensi 88,1 FM. Pelanggaran terjadi pada program siaran “Zona Siang” 5 Maret 2021.

Radio RK diketahui memutar lagu “Cinta Malam Ini”. Lagu tersebut mengandung lirik bermuatan seksualitas. Kepada LPS Radio tersebut, KPID Provinsi Kaltim pun memberikan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis I (Satu).

Stasiun Radio kedua yang mendapatkan teguran adalah PT. Radio Parapa Raswarna. Teguran KPID Provinsi Kaltim pada program “MORNING BET – MUSIK MANCANEGARA”. Radio yang akrab di telinga pendengar dengan nama Paras FM ini memutar lagu “Under the Influence” pada tanggal 2 dan 29 Maret 2021.

KPID Kaltim menilai, lagu tersebut memiliki lirik yang juga bermuatan seksualitas. Dengan adanya temuan tersebut, dan menimbang bahwa pelanggaran tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali, maka Radio Paras diberikan sanksi berupa penghentian sementara pada program siaran “MORNING BET – MUSIK MANCANEGARA” di frekuensi 103,5 FM selama 7 Hari, yakni mulai 22 hingga 28 April 2021.

Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Kaltim, Irwansyah dalam keterangan tertulis pada 24 April 2021, menyayangkan adanya pelanggaran tersebut. Menurut Irwansyah, KPID Kaltim mengimbau kepada keduanya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Tak hanya kedua LPS Radio yang hadir, Irwansyah juga mengimbau kepada seluruh LP di Kaltim agar mematuhi regulasi terkait penyelenggaraan penyiaran.

“Ditemukannya pelanggaran ini menandakan bahwa masih ada rekan-rekan LP yang perlu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian lagi. Mencermati dan lebih berhati-hati dalam mengawasi konten isi siaran di media mereka,” ujar Irwansyah pada forum klarifikasi dengan kedua media.

Irwansyah menambahkan, regulasi penyiaran sudah tertuang sangat jelas di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Komitmen LP dalam melaksanakan aktivitas penyiaran yang harus lebih ditingkatkan.

“Harapannya semoga tidak ada pelanggaran yang dilakukan lagi ke depannya. Bahkan kalau bisa zero atau nihil temuan pelanggaran di masa akan datang. Dimohon juga untuk seluruh LP di Kaltim lebih bijak lagi, apalagi kita tengah berada pada bulan suci Ramadan. Kepada LP yang mendapatkan sanksi semoga dapat berbenah dan bangkit menjadi yang lebih baik,” ujar Irwansyah.

KPID Provinsi Kaltim kembali menekankan pentingnya penerapan serta kepatuhan terhadap P3SPS dan EPI pada iklan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Hal ini semata untuk selalu menjaga kualitas penyiaran di Bumi Etam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status