DPRD Tuban Sharing Aturan Koperasi ke DPRD Samarinda
KLIKSAMARINDA – Peraturan Daerah tentang Perkoperasian menjadi pembahasan antara DPRD Samarinda dan perwakilan DPRD Kabupaten Tuban, Kamis 2 Februari 2023. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabung Lt.1 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Menurut anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, kehadiran DPRD Kabupaten Tubang bertujuan untuk mempertanyakan perihal masalah pembangunan koperasi yang ada di Kota Samarinda.
Samarinda sendiri, menurut Joni Sinatra Ginting, memiliki Perda Koperasi tahun 2008. Perda tersebut disebut Joni Sinatra Ginting, sudah tidaak relevan dengan perkembangan kota saat ini.
“Pembahasan juga tentang Perda Samarinda 2008 sehingga tidak relevan juga dengan yang ada sekarang,” ujar Joni Sinatra Ginting ditemui usai rapat kepada awak media.
Dalam pertemuan tersebut jajaran DPRD Samarinda mengemukan pokok-pokok penting yang berkaitan dengan Perda Koperasi. Antara lain terkait tata cara peminjaman.
Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa Kabupaten Tuban belum memiliki Perda Koperasi yang diterbitkan.
“DRRD Kabupaten Tubang melakukan Kunker karena mereka memang belum sama sekali ada Perda yang dipergunakan sebelumnya,” ujar Joni Sinatra Ginting.
Sementaara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tubang, Hartomo menyampaikan karena program legislasi daerah (Prolegda) Tuban Semester 1 berkaitan dengan Perda Koperasi, maka pihaknya berguru di Kota Samarinda.
Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Samarinda pihaknya akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Tuban mengenai Perda koprasi ini.
Setelah Undang-undang koperasi yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah punya dasar untuk menjalankan.
“Dengan belajar di kota Samarinda, kami akan lebih mudah untuk bisa menjalankan,” ujar Hartomo (Adv/DPRDSamarinda)