DPRD Kaltim Rencanakan Raperda Kebahasaan

KLIKSAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebahasaan bersama Kantor Bahasa Kaltim. Senin, 27 September 2021, Komisi IV DPRD Kaltim beraudiensi dengan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan DKT “Sinergisitas Antarlembaga dan Profesi dalam Jalinan Bahasa dan Hukum” yang dihadiri Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada Desember 2020 yang lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, Kantor Bahasa Kaltim akan dijadikan mitra dalam penyusunan Raperda Kebahasaan.
“Kantor Bahasa membantu DPRD, sekaligus tempat kita berkonsultasi soal pembakuan Bahasa Indonesia di dalam hukum dalam penyusunan perda,” ujar Rusman Ya’qub.
Selain menyampaikan peran dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur sebagai UPT Kemdikbudristek, pertemuan hari ini juga membahas rencana pelibatan ahli bahasa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunan produk hukum/peraturan perundang-undangan di daerah serta rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kebahasaan.
Rusman Ya’qub mengakui, selama ini banyak istilah-istilah hukum yang dimasukkan dalam perda terkadang menyalahi kaidah bahasa Indonesia. Raperda ini akan mencegah adanya multitafsir di dalam istilah hukum di perda.
Selain dari kata baku bahasa Indonesia, Raperda tersebut juga akan mencakup bahasa daerah Kaltim maupun sastra Indonesia dan sastra daerah.
“Jadi kita mau sasar itu adalah bagaimana bahasa daerah di Kaltim itu kita kembangkan dan lindungi. Sebab selama ini banyak bahasa daerah atau sastra daerah yang punah dan hilang,” ujar Rusman Ya’qub.
Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Anang Santosa, bahasa daerah di Kaltim ini ada sebanyak 16 bahasa. Sehingga, di Raperda Kebahasaan ini akan mampu melindunginya. Anang Santosa mengapresiasi respon anggota legislatif yang positif dengan penyusunan Raperda ini. Ia berharap agar Raperda ini terwujud menjadi Perda.
“Bahasa daerah itu, kita lindungi, kita kembangkan, dan kita lestarikan. Di Kaltim ini, ada 16 bahasa,” ujar Anang Santosa. (*)