Dishub Samarinda Amankan 12 Mobil yang Parkir di Jalan KH Fakhruddin
KLIKSAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar penertiban di Jalan KH Fakhruddin, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Anggi. Langkah ini diambil setelah kemunculan video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan roda empat memadati sepanjang jalur tersebut hingga mencapai parkir dua lapis pada Minggu 24 Maret 2024).
Meskipun Dishub Kota Samarinda telah sering melakukan penertiban di wilayah tersebut, namun masih terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dishub Kota Samarinda menggelar penertiban pada Senin 25 Maret 2024, malam. Rombongan petugas tiba pada pukul 22.30 WITA dan langsung menutup seluruh akses keluar dari jalan tersebut, memastikan tidak ada satu pun mobil yang dapat melarikan diri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa dalam penertiban malam ini berhasil diamankan 12 mobil yang sedang parkir di lokasi tersebut.
“Ini ada 12 kendaraan kami lakukan mulai besok saya minta ada anggota saya yang memakai mungkin tidak pakai baju dinas akan langsung melakukan monitoring,” kata Hotmarulitua Manalu.
Terkait dengan potensi penggunaan lahan di sisi sebelah kanan jalan, Manalu menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap tata ruang kota.
“Kami akan lihat dulu Tata ruang kota, apakah tata ruang kota ini akan diperkenankan untuk sebagai tempat usaha UMKM,” ungkapnya.
Untuk menanggulangi pelanggaran tersebut, Dishub Kota Samarinda akan memberlakukan sanksi berupa pemblokiran permanen QR barcode pertalite bagi kendaraan yang terjaring dalam pelanggaran.
“Nanti mulai besok Selasa 26 Maret 2024, dilakukan pengawasan oleh petugas saya yang tidak menggunakan seragam, mungkin sekitar satu jam satu setengah jam, ketika sudah ada yang parkir langsung difoto ada nomor plat kendaraannya kami catat untuk sampaikan ke Pertamina diblokir pertalitenya,” tegas Manalu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi bagi pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di kawasan tersebut.
“Tidak ada lagi peringatan, jika ada ketahuan masyarakat yang parkir di kawasan tersebut maka QR barcode pertalite-nya akan langsung diblokir karena Dishub Kota Samarinda sudah sering kali melakukan penertiban di kawasan tersebut mulai dari bulan Oktober jadi tidak ada lagi ampun,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban tersebut berakhir pada pukul 23.00 WITA dengan pesan kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan di kawasan tersebut agar menyerahkan STNK mobilnya dan mengambilnya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda. (Pia)