KLIKSAMARINDA – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Neni Moerniaeni menyatakan Perwali tersebut telah menandatanganinya dan mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Iya sudah saya tandatangani juga hari ini dan disetujui Gubernur Kaltim,” kata Neni dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota Bontang kemudian akan mulai mensosialisasikan Perwali tersebut kepada masyarakat. Karena itu, menurut Neni Moerniaeni, Perwali ini tidak serta merta berlaku.
Neni Moerniaeni menerangkan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ditujukan pada perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penyenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi administratif, aktivitas fisik, kerja sosial, tindakan polisional/penahanan.
Pasal sanksi diantur pada Bab IV Dalam Pasal 7 Peraturan aquo yang mengatur terkait sanksi administratif berupa tindakan polisional.
“Tindakan polisional tersebut lebih lanjut ada di dalam ayat (5) Tindakan polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penahanan sementara selama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam,” demikian bunyi penjelasan pasal tersebut.
Perwali Nomor 21/2020 mulai berlaku sejak 27 Agustus 2020 lalu. Dengan tegas, Perwali ini mengatur 3 jenis sanksi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
1. Sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
2. Kedapatan kembali mengulang kesalahan, akan dikenai sanksi lebih berat, yakni kerja sosial selama 30 menit atau aktivitas fisik berupa push up, sit up ataupun lari, selama 15 menit.
3. Jika masih kepala batu kedapatan kembali melanggar atau menolak sanksi kerja sosial. Petugas dapat mempidana pelanggar dengan ancaman kurungan selama 1×24 jam.
Neni menyebutkan, Perwali ini tidak mengatur sanksi atas pelanggaran berupa uang atau denda. Perwali tersebut hanya mengatur sanksi sosial.
“Hukumannya sanksi sosial .Tidak ada sanksi denda atau uang. Detail perwalinya, nanti bisa ke bagian hukum,” ujar Neni Moerniaeni.
Perwali tersebut memiliki payung hukum instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Yakni tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (*)