BKD Kaltim Beres-Beres Arsip Inaktif Demi Kinerja Lebih Baik
KLIKSAMARINDA – Keberadaan arsip dan dokumen menjadi penting dalam tata organisasi, tak terkecuali dalam instansi pemerintah. Namun, arsip juga memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) terkait daftar jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip.
Nasib akhir arsip itu bergantung kelayakan arsip itu sendiri, apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Sekretaris Nina Dewi didampingi Kasubag Umum Hj Siti Hasanah melakukan peninjauan arsip.
Peninjauan arsip dari ruang ke ruangan tiap bidang di Kantor BKD Kaltim berlangsung Selasa, 14 Juli 2020. Menurut Sekretaris BKD Kaltim, Nina Dewi peninjauan arsip ini demi menghindari permasalahan yang ditimbulkan akibat penumpukan dokumen/arsip yang inaktif.
“Namanya kita bekerja terus menerus ini tidak ada habisnya. Kalau dibiarkan dokumen atau berkas menumpuk nantinya bisa jadi masalah. Akhirnya jadi biang penyakit, dimakan rayap, jadi malas, dan sebagainya,” ujar Nina Dewi saat peninjauan ruangan.
Menurutnya, jika berkas ataupun dokumen tertata rapi otomatis ruangan pun menjadi bersih. Nantinya jika suatu saat berkas dibutuhkan mudah dicari dan tidak berantakan.
Untuk menyeleksi arsip yang inaktif, BKD Kaltim akan berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Koodinasi akan dilakukan untuk menentukan kelayakan penyimpanan arsip dalam jangka waktu tertentu.
“Arsip itu jenisnya ada yg aktif maupun inaktif. Berkas-berkas yang memang sudah layak dimusnahkan nanti kita koordinasikan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam hal peninjauan sekaligus menilai apakah dokumen masih layak atau harus dimusnahkan,” ujar Nina Dewi.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan arsip dinamis, dan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, serta penggunaan arsip statis, maka pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari unit-unit kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2013 tentang Kearsipan telah mengatur jenis arsip, antara lain, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Arsip Nasional Daerah. Daerah sendiri membentuk Tim Pengawas Kearsipan untuk menilai dan mengevaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. (*)