
KLIKSAMARINDA – Mengutip rilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sejak 1-10 April 2020, total jumlah limbah medis dari penanganan Covid-19 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 2.378,4 Kg. Dari 10 Rumah Sakit, baru 8 Rumah Sakit yang melaporkan limbah medisnya.
Limbah yang dihasilkan selama periode tersebut sebesar 2.378,4 kg. Sejumlah 2.207,4 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dan 171 kg diserahkan ke pihak ketiga.
Sementara timbulan limbah B3 dari penanganan Covid-19 sejak dari wabah ini bermula hingga 31 Maret 2020 mencapai total 2.493 kg. Sejumlah 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan incinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga. Limbah tersebut dikumpulkan dari 9 rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A. Rafiddin Rizal, limbah medis pada pandemi Covid-19 kali ini adalah limbah medis dari penanganan Covid-19 menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Rafiddin, limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius yang dikelola sebagai Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3). Ada tiga aturan yang harus ditaati dalam pengelolaannya.
“Pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan PP nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan juga Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta yang terbaru yaitu Surat Edaran Menteri LHK tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019” ujar Rafiddin di ruang kerjanya pada hari Kamis 2 April 2020 lalu.
Beberapa jenis limbah B3 yang dimaksud berupa masker, sarung tangan, baju pelindung diri, kain kasa, tissu bekas, wadah bekas makan minum, alat dan jarum suntik, set infus, sampah dan bahan dari laboratorium.
Limbah medis itu dimasukkan ke dalam insinerator. Alat ini adalah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat menjadi gas dan abu dengan suhu diatas 800⁰ Celcius.
Pada umumnya berat abu yang dihasilkan adalah 20 % dari berat awal limbah padat tersebut. Abu dari pembakaran limbah tersebut diserahkan ke pihak ketiga yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengolah akhir atau pemanfaat limbah B3.
Timbulan Limbah B3 Infeksius yang dihasilkan oleh sembilan rumah sakit rujukan di Provinsi Kalimantan Timur, rujukan dari Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Codiv-19. Untuk rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 mereka melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan sesuai SOP.
“Untuk rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah namun memiliki izin TPS LB3, mereka melakukan penyimpanan limbah B3 tersebut, kemudian melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3,” tutup Rafiddin. (*)