Akhir Tahun 2019, Lapas Kelas IIA Samarinda Bebaskan 23 Narapidana Lewat Crash Program
KLIKSAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membebaskan 23 orang narapidana. Prosesi pembebasan berlangsung Jumat, 27 Desember 2019 dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, M Iksan.
Menurut M Iksan, pembebasan puluhan narapidana tersebut merupakan bagian dari Crash Program yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
Crash Program ini jugs merupakan program Dirjenpas terkait optimalisasi program integrasi. Saat ini syarat penjamin dengan litmas dipermudah, sehingga mempercepat proses integrasi yaitu pengurusan PB, CB, dan CMB bagi WBP khusus pidana umum. Tujuannya untuk menanggulangi kondisi overcrowded yang terjadi hampir di seluruh UPT di Indonesia.
Dalam arahannya di hadapan para mantan narapidana ini, Kalapas M. Iksan menyampaikan agar semua bekal yang didapatkan selama di dalam Lapas dapat digunakan untuk kemaslahatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
“Bekal berupa pendidikan keagamaan dan keterampilan kerja dapat digunakan untuk kemaslahatan bagi diri, keluarga dan masyarakat,” ujar M. Iksan.
Setelah pengarahan selesai, para narapidana yang dibebaskan mengambil waktu untuk foto bersama dengan Kalapas.
Beberapa narapidana mengaku dengan adanya program crash program tersebut proses pengurusan dokumen pembebasan menjadi sangat mudah dan cepat. (*)