Tunggak Gaji dan THR, Karyawan RSHD Lengkapi Berkas ke Disnakertrans Kaltim

KLIKSAMARINDA – Kasus tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terus berlanjut. Senin 24 Maret 2025 pagi lalu, berkas kelengkapan tiga karyawan aktif rumah sakit swasta itu diserahkan. Diantaraya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Identity (ID) Card, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Surat Keterangan (SK), Surat Keptusan (SK), rekening koran, dan lainnya.
Dalam kelengkapan berkas ini, ketiganya menambahkan fakta terbaru mengenai tunggakan gaji dan THR. Khususnya pada 2024. Dalam laporan tersebut tertulis, pada April 2024, manajemen harusnya membayar gaji karyawan. Namun hal tersebut urung dilakukan. Hal yang kemudian terjadi justru membuat bingung karyawan.
“Upah dan THR biasanya lewat Bank Mandiri. Tiba-tiba ada uang masuk rekening BCA (Bank Central Asia, Red.). Uang yang masuk saat itu Rp 3.300.000. Memang saat itu karyawan punya dua rekening. Kami menganggap itu adalah uang THR. Tapi masalahnya, itu awal April 2024, sedangkan Hari Raya pertengahan April 2024,” beber Enie Rahayu Ningsih, karyawan aktif RSHD dalam laporan tersebut.
Saat uang itu masuk di rekening BCA milik karyawan, manajemen yang dipimpin Iliansyah –Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Medical Etam (ME)– dan Sulikah –General Manager (GM) RSHD– justru tidak pernah menginformasikan apakah uang tersebut merupakan gaji atau THR. “Jika uang yang masuk tersebut adalah gaji, berarti kami tidak mendapat THR. Sebaliknya, jika itu adalah THR, maka upah kami tidak dibayar waktu itu. Kalau demikian, berarti di antara keduanya (antara gaji dan THR, Red.), masih belum dibayar manajemen RSHD sampai saat ini (Maret 2025, Red.),” paparnya.
Untuk membuktikan laporan tersebut, Enie Rahayu Ningsih bersama kedua rekannya, melampirkan bukti rekening koran. Dimana terlihat, pada 27 Juni 2024, uang masuk sebesar Rp 2.916.000 justru tertulis keterangan “Pengkreditan Dana”. “Itu merupakan upah kami di April 2024, dan upah tergantung lagi. Upah Mei 2024 dibayar Juni 2024 dan seterusnya. Begitu sampai sekarang,” jelasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ini artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, manajemen RSHD belum melaksanakan kewajibannya tersebut sesuai dengan SE Menaker.
Sementara itu, manajemen RSHD yang dipimpin Iliansyah dan Sulikah, hingga kini belum memberikan keterangan apapun. Klik Samarinda sendiri tak sekadar berupaya mengkonfirmasi masalah ini melalui sambungan telepon via petugas Front Office (FO) RSHD sepekan kemarin. Media ini bahkan mengikuti prosedur janji temu untuk melakukan wawancara Langsung dengan manajemen RSHD sesuai dengan keterangan salah satu petugas FO. Sayangnya, cara tersebut juga tak mendapat respon apapun, Sabtu 22 Maret 2025 lalu. (ks/dwi)