Tujuh Kanwil Kemenkumham Siapkan Layanan Legalisasi Apostille
KLIKSAMARINDA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, meresmikan Layanan Legalisasi Apostille. Peresmian Layanan Legalisasi Apostille ini berlangsung 14 Juni 2022 lalu.
Layanan Legalisasi Apostille ini sudah tersedia sejak 4 Juni 2022. Layanan legalisasi Apostille ini merupakan proses legalisasi atau pengesahan dokumen untuk digunakan lintas negara.
Layanan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal mengatakan, layanan legalisasi apostille membuat tahapan legalisasi tradisional lebih sederhana.
Layanan Legalisasi Apostille sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler. Kini prosesnya dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham RI sebagai otoritas kompeten.
Ditjen AHU Kemenkumham terus berupaya meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.
Peningkatan Layanan Legalisasi Apostille yang tengah disiapkan saat ini adalah untuk pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Kami telah melakukan persiapan di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham,” ujar Dyan Faizal dalam keterangan resmi, Senin 4 Juli 2023.
Dyan Faizal juga menyatakan, pihaknya berusaha memastikan kesiapan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang tersedia. Supaya, seluruh Kantor Wilayah benar-benar siap melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille.
“Walaupun saat ini sedang disiapkan tujuh Kantor Wilayah, namun ke depan seluruh Kantor Wilayah akan turut disiapkan,” ujar Dyan Faizal.
Menurut Dyan Faizal, pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Pada dasarnya, pencetakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“Perlu diingat pencetakan sertifikat sesuai dengan pemilihan tempat cetak saat melakukan permohonan,” ujar Dyan Faizal.
Dyan Faizal menegaskan, tidak hanya tujuh kantor wilayah saja yang bisa melakukan pencetakan Sertifikat Apostille. Nantinya, setelah semua siap, baik dari lokasi, petugas, dan sarana yang ada di kantor wilayah, akan dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille.
“Semoga dalam waktu dekat semua kantor wilayah secara bersamaan dapat melayani permohonan pencetakan sertifikat Apostille,” ujar Dyan Faizal.
Berikut Kanwil Kemenkumham yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille di seluruh Indonesia.
DKI Jakarta
– Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
– Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
– Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta di Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur
Banten
– Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Jalan K.H. Syam’uin Nomor 44D Serang
Jawa Barat
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung
Jawa Tengah
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang
DI Yogyakarta
– Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota
Yogyakarta
Jawa Timur
– Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya
Bali
– Kantor Wilayah Kemenkumham
Jl. Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar. (*)