Pemkab Kutai Kartanegara

Sinergi Pemkab dan DPRD Diperkuat, Tujuh Desa Persiapan di Kukar Menuju Status Definitif

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, mewakili Bupati Kukar, hadir dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III DPRD Kukar, Senin 16 Juni 2025.

Pada kesempatan itu, Dafip menegaskan bahwa proses pembentukan tujuh desa baru sesungguhnya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya masyarakat telah mengusulkan pembentukan desa baru tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024.

“Karena masyarakat telah mengusulkan dalam Prolegda 2024, kita pun bisa merujuk pada pembahasan Prolegda 2020,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa secara legal, ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati.

Proses selanjutnya, lanjut Dafip, tinggal menunggu persetujuan DPRD Kukar. Persetujuan ini ditempuh melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) untuk menetapkan ketujuh desa tersebut menjadi desa definitif.

Menurut dia, percepatan status definitif sangat penting untuk memperpendek rentang kendali pelayanan.

“Harapannya seperti disampaikan Pak Menteri dan dalam nota penjelasan Bupati, pelayanan pemerintahan bisa lebih cepat dan efektif,” katanya.

Dafip juga menekankan bahwa seluruh persyaratan administrasi mulai batas usia desa, jumlah penduduk, hingga sarana prasarana—sudah lengkap dan terpenuhi.

“Kami berharap, tidak ada penundaan lagi. Bila ada kekurangan, akan kami bahas bersama DPRD dalam rapat pembahasan Perda,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dafip menyerukan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kukar dalam pembahasan Perda pembentukan desa baru nantinya.

Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan pembentukan tujuh desa baru ini dapat segera dirampungkan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan secara maksimal. (Adv/Diskomomiinfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *