News

Rektor Unmul Minta Mahasiswa Butuh Keringanan Menghadap

KLIKSAMARINDA – Aksi mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unmul kembali berlangsung di Gedung Rektorat, Senin, 18 Januari 2021. Menurut Presiden Bem Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul (BEM FISIP), Iksan Nopardi, aksi ini merupakan lanjutan penyampaian tuntutan kepada pihak Rektorat Unmul terkait permohonan keringanan biaya kuliah.

Iksan Nopardi menjelaskan, sempat berlangsung audiensi bersama Rektor Unmul. Adapun hasil yang disampaikan oleh Rektor Unmul yaitu terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tetap sesuai dengan SK Rektor No. 2/KU/2021.

Selain itu didalam SK tersebut tercantum mekanisme pembayaran UKT. Mulai dari pembebasan, pemotongan dan pengangsuran pembayaran.

Menurut Iksan Nopardi, jika melihat kondisi Pandemi Covid 19 merupakan bencana besar bagi orang tua yang sangat berdampak perekonomiannya, Karena itu, Aliansi Mahasiswa Unmul tetap meminta agar pihak Unmul harus membuat kebijakan untuk seluruh mahasiswa Unmul.

“Tuntutan kami masih sama dengan aksi sebelumnya. Kami tetap terus mengawal sampai mendapat jawaban dari Rektor Unmul,” ujar Iksan Nopardi.

Sebelumnya, aksi berlangsung pekan lalu namun belum mendapatkan respon dari Rektor Unmul, Masjaya. Namun, pada aksi kali ini, Rektor Unmul, Prof. Dr. H. Masjaya, M. Si, langsung turun hadapi mahasiswa.

Rektor Unmul Masjaya menanggapi dan menemui yang langsung berhadapan dengan massa Aksi. Bahkan, Masjaya menantang mahasiswa yang membutuhkan keringanan biaya kuliah agar langsung mendatangi dirinya.

“Suruh sini besok yang mau minta turunkan UKT nya. Jangan SK Rektor yang ditolak,” ujar Masjaya.

Menurut Masjaya, waktu pembayaran UKT akan diperpanjang selama 2 hari bagi mahasiswa yang ingin melakukan pengurangan, penurunan, hingga pembebasan UKT. Masjaya memastikan SK Rektor tetap berlaku.

Yang mengajukan, yarat-syarat yang belum lengkap silahkan ajukan. Saya tambah 2 hari lagi,” ujar Masjaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status