Polres Kukar Tangkap 7 Penyalahguna Narkoba
KLIKSAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap 7 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus ini terjadi di 5 tempat yang berbeda dalam Operasi Antik Mahakam Tahun 2021, Sabtu, 18 September 2021.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Puspita Rachmawan menerangkan, tujuan dari operasi Antik Mahakam ini sendiri adalah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menurut AKP M. Puspita Rachmawan, dalam pelaksanaan Ops Antik Mahakam ini personil Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan 7 tersangka di 5 tempat yang berbeda.
”Kami berhasil mengamankan 7 tersangka di 5 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” ujar AKP M. Puspita Rachmawan, melalui keterangan tertulis, Minggu 19 September 2021.
AKP M. Puspita Rachmawan menambahkan, total barang bukti dari 7 tersangka itu berupa sabu-sabu seberat 10,67 gram.
”Tujuh tersangka yang berhasil diamankan, yakni FAR, SHI, EIA, UCN, HDA, RM dan IML dengan total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,67 gram,” ujar AKP M. Puspita Rachmawan.
AKP M. Puspita Rachmawan berpesan kepada warga masyarakat agar jangan coba-coba dengan narkoba. Jika sudah kecanduan narkoba maka akan rusak dan hancur masa depan.
“Hindari dan jangan coba-coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan seseorang,” ujar AKP M. Puspita Rachmawan. (*)