Warta

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tindak Lanjuti Hasil Pengecekan LPG di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan segera melakukan pengecekan internal dan melanjutkannya dengan pengecekan ulang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 12 Desember 2025.

Pengeceka ini sebagai langkah menindaklanjuti kegiatan pemeriksaan yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu 10 Desember 2025 lalu.

Pengecekan berlangsung di salah satu SPPBE di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan distribusi LPG untuk memastikan produk yang diterima masyarakat tetap aman dan sesuai ketentuan, khususnya menjelang periode Natal dan Tahun Baru.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan proses pengisian LPG kemasan 12 kg dan 5,5 kg, termasuk terhadap Unit Filling Machine (UFM), yaitu peralatan pengisian LPG yang berfungsi mengatur berat isi tabung secara otomatis sesuai standar yang ditetapkan.

Dari hasil pengecekan terhadap 24 UFM, alat tersebut berfungsi dengan baik namun ditemukan satu alat yang perlu dilakukan pengecekan lanjutan dan perbaikan teknis.

Pertamina telah melakukan pengamanan dengan menghentikan operasional pada alat yang memerlukan perbaikan teknis tersebut, serta berkoordinasi dengan Dinas Metrologi untuk memastikan akurasi timbangan dan keandalan peralatan dalam proses pengisian LPG.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa setiap catatan hasil pengecekan dan pengawasan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

“Penguatan pengawasan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan masyarakat menerima LPG yang aman dan sesuai standar. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti melalui langkah korektif dan pembinaan kepada lembaga penyalur,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Desember 2025.

Pihaknya memastikan bahwa setiap produk LPG yang disalurkan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan takaran. Apabila dalam proses penyaluran ditemukan produk yang tidak sesuai ketentuan di stasiun pengisian/SPBE, maka produk tersebut tidak dipasarkan dan dikembalikan untuk dilakukan pengisian ulang sesuai standar yang ditetapkan.

“Konsumen juga dapat melakukan penimbangan di lokasi penjualan resmi sebelum melakukan transaksi dan berhak mendapatkan LPG sesuai dengan takaran yang dibeli,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menjaga keandalan distribusi LPG, serta memastikan pasokan energi bagi masyarakat Samarinda tetap terjaga dan kondusif.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di lembaga penyalur resmi. Apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian di lapangan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau media sosial resmi @pertamina135. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker