NewsPemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Siapkan Regulasi untuk Tertibkan Penjualan BBM Eceran

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengkaji untuk menangani masalah penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang semakin marak di kios dan toko kelontong.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, kini Pemkot Samarinda bersiap menyusun regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwali) yang bertujuan untuk menertibkan keberadaan BBM eceran.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya berencana mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan BBM eceran.

Namun, setelah menggelar dua kali rapat, ternyata surat edaran dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Ternyata tidak cukup dengan surat edaran, jadi harus dibuat peraturan walikota (perwali) atau keputusan wali kota. Itulah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait,” ungkap Wali Kota Andi Harun pada Rabu 24 April 2024.

Wali Kota Andi Harun menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini masih dalam tahap finalisasi. Secara redaksional, regulasi ini masih memerlukan sinkronisasi antara berbagai pihak terkait, termasuk Pertamina.

“Kita mengharmonisasi antar peraturan yang menjadi dasar. Pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan usaha hilir BBM, termasuk Pertamina,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu sekitar minggu depan untuk memfinalisasi surat edaran maupun keputusan walikota terkait penertiban penjualan BBM eceran ini.

“Jadi belum final karena secara redaksional masih ada yang disinkronisasi. Mungkin butuh waktu lagi sekitar minggu depan untuk finalisasi surat edaran maupun keputusan walikota,” tutur Andi Harun.

Dalam rapat teknis yang telah digelar, diputuskan bahwa perlu adanya keputusan langsung dari Walikota Samarinda untuk menyelesaikan permasalahan penjualan BBM eceran ini.

“Setelah rapat teknis, dibutuhkan keputusan Wali Kota. Nah, jadi harus dibuat dulu keputusan Wali Kota,” pungkas Andi Harun.

Penjualan BBM eceran di kios dan toko kelontong telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena dinilai membahayakan keselamatan pemilik dan pelanggan.

Dengan adanya Perwali yang sedang disiapkan, Pemkot Samarinda berharap dapat menertibkan praktek penjualan BBM eceran tersebut demi menjamin keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status