Parkir Sembarang di Samarinda Ini Akibatnya
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melalui Dinas Perhubungan, bertindak tegas dalam menertibkan kendaraan yang terparkir di sembarang lokasi.
Tindakan tegas itu antara lain dengan melakukan penggembosan ban kendaraan yang terparkir liar. Seperti yang berlangsung Selasa siang, 6 April 2021 di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.
Aparat dari Dishub Samarinda melakukan penggembosan ban kendaraan roda empat yang terparkir di sembarang tempat.
Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Herwan Rifai, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban, Muhammad Suryanto, pihaknya telah memberikan himbauan dan menertibkan kawasan tersebut.
Pasalnya, sesuai standar operasional prosedur (SOP), pihaknya akan menderek kendaraan yang melakukan parkir liar.
Muhammad Suryanto menerangkan, pihak Dishub Kota Samarinda menerapkan 3 cara dalam menertibkan kendaraan yang terpakir di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam menindak kendaraan parkir liar kita punya 3 cara, bisa dengan melakukan penempelan stiker himbauan untuk dipindahkan atau penggembosan ban dan terakhir kami lakukan penderekan. Nantinya kendaraan yang diderek akan dibawa ke kantor Dishub jalan MT Haryono, Untuk kendaran yang melanggar, pemiliknya kita minta datang ke kantor,” ujar Muhammad Suryanto melalui keterangan pers.
Muhammad Suryanto menjelaskan tindakan tegas tersebut memiliki landasan hukum. Antara lain Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 tentang Lintasan Angkutan serta Peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelola Parkir.
”Ini juga sesuai instruksi Wali Kota dalam menjalankan program 100 hari Kepala Daerah Kota Samarinda,” ujar Muhammad Suryanto. (*)