News

Montir di Samarinda Tewas Dipukul Palu Seberat 5 Kg oleh Rekan Kerja

KLIKSAMARINDA – Tragedi yang menyebabkan tewasnya seorang montir terjadi di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Insiden ini terjadi ketika upaya melerai perkelahian sesama rekan kerja di bengkel itu.

HD (21), seorang montir bengkel, tewas setelah mengalami pukulan palu seberat 5 kilogram di bagian kepala. Pukulan itu dilakukan oleh rekan kerjanya, RD (25), pada Minggu, 24 November 2024, silam.

Keluarga korban mendatangi Polsekta Sungai Pinang, Samarinda, pada Kamis 5 Desember 2024.

Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak kepolisian untuk menunjukkan pelaku pembunuhan kerabat mereka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers di Polsek Sungai Pinang mengungkapkan kronologi kejadian naas tersebut.

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, kejadian bermula ketika HD dan KH, yang merupakan rekan kerja RD, terlibat perselisihan di bengkel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut terjadi saat ketiga montir sedang beristirahat di bengkel.

RD, yang awalnya bermaksud melerai perkelahian antara HD dan KH, justru terpancing emosi ketika korban tidak mengindahkan permintaannya untuk menghentikan konflik.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku sudah berupaya menengahi dan meminta korban menghentikan perselisihan.

Namun, korban justru terus menantang, hingga akhirnya membuat kesabaran pelaku habis.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, RD mengambil palu seberat 5 kilogram yang biasa digunakan untuk pekerjaan di bengkel.

“Ya karena ini bengkel, bengkel tempat mereka bekerja dan palu ini juga merupakan alat yang digunakan sehari-hari di bengkel tersebut,” kata Kapolresta Samarinda.

Tanpa pikir panjang, ia melayangkan satu pukulan ke arah kepala sebelah kiri HD, yang langsung membuat korban tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi HD yang kritis, RD bersama rekan kerjanya segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayangnya, nyawa HD tidak dapat diselamatkan. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tim penyidik Polsek Sungai Pinang yang melakukan olah TKP menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa palu seberat 5 kilogram dan pakaian kerja korban. Palu tersebut merupakan alat yang biasa digunakan sehari-hari di bengkel.

Selain palu yang digunakan sebagai senjata pembunuhan, polisi juga mengamankan pakaian korban dan kartu remi yang diduga digunakan saat mereka beristirahat.

Untuk menghindari konflik lebih lanjut, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dengan penyidik di Mako Polsek Sungai Pinang.

Kini, pelaku terancam dijerat Pasal 351 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status