Lapas Perempuan Samarinda Dirazia
KLIKSAMARINDA – Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur menjalani pemeriksaan dan razia, Jumat 22 Januari 2021. Kalapas Kelas IIA Samarinda memimpin pemeriksaan dan razia tersebut bersama Tim SatOps Patnal Lapas Perempuan Samarinda.
Pemeriksaan dan penggeledahan Blok Hunian kamar Hunian 2 dimulai pukul 17.00-19.00 WITA. Menurut Kalapas Perempuan Kelas IIA Samarinda, Sri Astiana, menyampaikan melalui rilis bahwa pihaknya berkomitmen membersihkan lingkungan Lapas bebas dan bersih dari narkoba dan barang terlarang.
“Blok Hunian Kamar Hunian 2 menjadi fokus penggeledahan dihuni warga binaan pemasyarakatan atau WBP sebanyak 46 orang,” ujar Sri Astiana melalui rilis.
Sri Astiana menambahkan, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan Blok Hunian kamar Hunian 2 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Samarinda ini bertujuan untuk memastikan bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Samarinda tidak terdapat barang terlarang misalnya seperti Narkoba, Senjata Tajam, Alat Komunikasi yang disalah gunakan oleh WBP, dan barang terlarang lainnya.
Dalam penggeledahan ini, petugas mendapatkan sejumlah temuan barang terlarang di kamar Hunian 2. Antara lain, SIM Card 2 buah, Memory Card 3 buah, per 3 buah, jepitan rambut besi 3 buah, peniti 3 buah, paku, Benang 3 gulung, dan kaca 3 buah.
Sri Astiana menambahkan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dan merupakan inspeksi mendadak (sidak). Setelah pelaksanaan penggeledahan, Kepada WBP menyampaikan sejumlah arahan. Antara lain, setiap WBP tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama di dalam Lapas.
“Setelah kegiatan penggeledahan/pemeriksaan selesai, WBP agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama di dalam Lapas, Tidak memasukan barang-barang yang dilarang Lapas baik melalui kunjungan/titipan makanan,” ujar Sri Astiana.
Kegiatan ini bertujuan agar terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda. Lalu agar Terlaksananya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda. (*)