KPU Kutai Kartanegara Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan AYL dan Akhmad Zais

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 pasangan independen.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, dalam press rilis usai rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Elty Tenggarong pada Selasa, 18 Juni 2024.
Sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si (bakal calon Bupati) dan H. Akhmad Zais H.R.H, S.Sos (bakal calon Wakil Bupati) telah menyerahkan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Kutai Kartanegara pada Jumat, 7 Juni 2024 setelah melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pukul 21.06 WITA.
Proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap kesesuaian data dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan kemudian dilakukan oleh KPU Kutai Kartanegara sejak tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan 18 Juni 2024.
Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kutai Kartanegara menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang meliputi penjumlahan dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi dan dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari tingkat kelurahan/desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi Gunawan menyampaikan beberapa hal penting. “Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 41.310 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 40.730 orang yang telah ditetapkan,” ungkap Rudi.
Ia menambahkan, “Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 20 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 11 kecamatan yang telah ditetapkan.”
Dengan demikian, KPU Kutai Kartanegara menyatakan bahwa status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si dan H. Akhmad Zais H.R.H, S.Sos memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Selain pasangan calon perseorangan tersebut, KPU Kutai Kartanegara juga akan memverifikasi bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. (*)