Kemenkes Terbitkan Surat Edaran SLHS SPPG Demi Keamanan Program MBG

KLIKSAMARINDA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penerbitkan Surat Edaran SLHS SPPB dalam program MBG ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan keamanan pangan dan standar sanitasi di seluruh satuan penyedia makanan bergizi bagi masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.
Melalui SE ini, Kemenkes menegaskan bahwa aspek keamanan pangan tak kalah penting dari kandungan gizi itu sendiri.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Murti Utami dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 tersebut.
Pemerintah menegaskan dalam SE tersebut bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi yang berlaku.
Khusus bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut.
Sementara bagi SPPG yang baru dibentuk setelah SE berlaku, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” tambah Murti.
Untuk memperoleh SLHS, setiap SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Pengajuan tersebut wajib disertai sejumlah dokumen, antara lain:
a. Surat permohonan resmi dari SPPG;
b. Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN);
c. Denah atau layout dapur; dan
d. Bukti bahwa penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Setelah berkas diterima, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).
Selain itu, SPPG juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang menunjukkan bahwa produk yang diolah memenuhi syarat kelayakan konsumsi berdasarkan uji laboratorium.
Kemenkes menetapkan bahwa proses penerbitan SLHS dilakukan maksimal 14 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tandas Murti.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan pengawasan sanitasi pada penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah digencarkan pemerintah di berbagai daerah.
Kemenkes menilai surat edaran percepatan penerbitan SLHS SPPG tidak hanya sebatas administrasi, melainkan upaya menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan dalam program MBG benar-benar aman, higienis, dan berkualitas gizi tinggi. (*)