Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan 2 Tersangka Korupsi BUMD
KLIKSAMARINDA – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menahan HA dan LA, Selasa, 7 Februari 2023.
HA merupakan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode 2013-2017. Sementara LA merupakan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) periode 2013-2017.
Menurut Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari, HA dan LA menjadi tersangka dalam kasus korupsi di tubuh kedua perusahaan yang dipimpinnya itu.
“Penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT),” ujar Amiek Mulandari dalam keterangan pers, Selasa 7 Februari 2023 di Kantor Kejati Kaltim.
Kejati Kaltim melakukan tindakan penahanan kepada kedua tersangka karena perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090.
Selanjutnya, pihak Kejati Kaltim akan menahan dua tersangka selama dua puluh hari ke depan.
“Dua orang tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda,” ujar Amiek Mulandari. (*)