News

Kaltim Perpanjang Diskon Pajak Pemutihan Kendaraan Hingga Desember 2022

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat, mengeluarkan kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Melalui keterangan tertulis, Rabu 2 November 2022, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyatakan, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 berlaku hingga 30 Desember 2022.

“Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 berlaku hingga 30 Desember 2022,” demikian Ismiati menyatakan dalam keterangn tertulisnya.

Ada 4 jenis diskon pembayaran pajak dalam program tersebut.

“Manfaatkan diskon 2 persen Untuk Pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo,” ujar Ismiati.

Selain itu, ada pula diskon 4 persen Untuk pembayaran 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.

“Diskon Pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun,” ujar Ismiati.

Selain itu, ada pula bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas BBNKB-II.

Ismiati menyatakan, program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 ini untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pembayaran pajak ini guna mendukung pembangunan di Kaltim,” ujar Ismiati.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menerapkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 berlaku pada 16 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status