News

Kaltim Perkuat Penetapan Peta Jalan ANKT dalam Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

KLIKSAMARINDA – Penetapan Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.

Andi Sidik, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, menyatakan bahwa proses tersebut adalah perjalanan panjang yang belum mencapai titik akhir.

Hingga kini, Kaltim telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Peta Indikatif ANKT di Kawasan Peruntukan tahun 2020 yang mencakup 456.827 hektare.

Namun, dari total luas tersebut, hanya 270.520,61 hektare yang telah ditetapkan melalui SK Bupati.

“Meskipun sudah ada kemajuan signifikan sebesar 60 persen dari total luas yang ditetapkan pemerintah provinsi melalui SK Gubernur, masih ada 40 persen lagi yang harus segera ditetapkan,” kata Andi Sidik, yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim E. A. Rafiddin Rizal dalam focus group discussion (FGD) atau diskusi terpumpun Penyusunan Peta Jalan 2024-2030 Menuju Penetapan Kawasan NKT Definitif di Kalimantan Timur, di Samarinda, Rabu 18 September 2024.

Selain itu, komitmen pemerintah Kaltim tetap kuat untuk menjaga dan mengelola ANKT sebagai salah satu pionir di Indonesia dalam hal perkebunan berkelanjutan.

Peta Jalan untuk Mencapai Target ANKT

Andi berharap agar 40 persen kawasan yang belum ditetapkan segera tercapai. Ia menegaskan bahwa keberadaan peta jalan ANKT definitif diharapkan dapat menjadi panduan yang solid dalam mencapai target tersebut.

Peta ini diharapkan mampu mengarahkan semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, untuk berkolaborasi dalam menjaga kawasan konservasi tersebut.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria ANKT juga mewajibkan setiap perusahaan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memantau kawasan konservasi tinggi yang berada di dalam konsesi mereka.

Peraturan ini juga menugaskan bupati untuk melakukan hal serupa untuk ANKT yang berada di luar konsesi perusahaan.

Namun, hingga tahun 2024, belum semua perusahaan melaporkan upaya pelestarian kawasan bernilai konservasi tinggi. Hal yang sama terjadi di luar konsesi perusahaan, di mana banyak wilayah yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai.

Tantangan Pembukaan Lahan dan Perlindungan ANKT

Di tengah upaya pelestarian ANKT, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit masih berlangsung, baik di dalam maupun di luar konsesi.

Yohannes Ryan, Manajer Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), menyampaikan bahwa upaya penyusunan peta jalan di Kalimantan Timur diharapkan dapat menjadi solusi untuk menghentikan pembukaan lahan yang tidak terkendali.

“Melalui kesepakatan bersama dan peta jalan, kami berharap dapat memperbaiki situasi ini. Penetapan dan perlindungan ANKT bukan hanya melestarikan lingkungan, tetapi juga meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Kaltim di pasar nasional dan global,” ujar Yohannes.

Menurut Yohannes, penetapan ANKT juga menjadi salah satu syarat dalam standar keberlanjutan produk kelapa sawit, seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Dengan adanya kepastian ANKT, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat dapat menentukan kawasan mana yang bisa dikembangkan untuk perkebunan dan mana yang harus dilindungi.

Dukungan Penuh YKAN untuk Implementasi ANKT

YKAN, melalui program Perkebunan Sawit Berkelanjutan, bekerja sama dengan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Kalimantan Timur, mendukung penuh implementasi ANKT di wilayah tersebut.

Keberadaan peta indikatif ANKT digunakan sebagai acuan dalam pemberian izin usaha perkebunan, kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta penyusunan tata ruang wilayah daerah.

Peninjauan peta indikatif ANKT dilakukan secara berkala setiap lima tahun di tingkat provinsi dan dua tahun sekali di tingkat kabupaten/kota.

Proses peninjauan ini bertujuan untuk memutakhirkan kondisi lapangan, perubahan penggunaan lahan, serta memperbarui informasi perizinan.

Namun, penetapan ANKT masih menghadapi tantangan, terutama di luar konsesi perusahaan. Ketidakjelasan peran dan tanggung jawab antarinstansi sering kali menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Kolaborasi untuk Perlindungan ANKT

Yohannes menekankan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam melindungi ANKT. Untuk memastikan bahwa kawasan bernilai konservasi tinggi tetap dilestarikan, diperlukan strategi yang jelas dan rencana aksi yang terstruktur.

Semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam penyusunan dokumen rujukan yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menjaga ANKT, baik di dalam maupun di luar konsesi perusahaan.

“Khususnya, untuk meningkatkan status indikatif ini menjadi kawasan definitif, baik di dalam maupun di luar area konsesi,” ujar Yohannes.

Penyusunan peta jalan ini diharapkan dapat menjadi landasan kolaborasi semua pihak dalam menjaga ANKT di Kalimantan Timur.

Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Timur

Ketua Forum Perkebunan Berkelanjutan Kalimantan Timur, Yus Alwi Rahman, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015, Kalimantan Timur telah memulai langkah menuju perkebunan berkelanjutan.

Dinas Perkebunan Kaltim telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Perkebunan Berkelanjutan sebagai salah satu upaya perlindungan ANKT.

Yus Alwi menambahkan bahwa inovasi dan perkembangan regulasi terus berjalan seiring waktu.

“ANKT ini sudah kami rintis sejak 2015, yaitu sejak Dinas Perkebunan mulai menginisiasi Penyusunan Peraturan Daerah Perkebunan Berkelanjutan,” kata Yus Alwi dalam kesempatan yang sama.

Langkah Menuju Masa Depan Perkebunan Berkelanjutan

Dalam diskusi terpumpun ini hadir perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah, asosiasi perkebunan, pekebun kecil mandiri, serta kelompok masyarakat pengelola ANKT turut hadir.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen Kalimantan Timur menuju masa depan perkebunan yang berkelanjutan.

Andi Sidik menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit adalah sektor strategis bagi ekonomi provinsi.

Namun, upaya menjaga ANKT sebagai kawasan konservasi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mencapai keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.

“Kami konsisten untuk terus bergerak menuju perkebunan berkelanjutan dengan menyelamatkan Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT),” ujar Andi.

Potensi Kelapa Sawit Kaltim

Provinsi Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Pada tahun 2023, Kaltim tercatat memproduksi 4,22 juta ton kelapa sawit atau 8,98 persen dari total produksi nasional.

Keberadaan perkebunan kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama dengan alokasi Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp182,65 miliar pada tahun 2024.

Namun, di balik kontribusi ekonomi tersebut, Kalimantan Timur juga berupaya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Perkebunan berkelanjutan menjadi fokus utama, dengan menempatkan ANKT sebagai elemen penting dalam upaya tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status