Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Tahun 2025

KLIKSAMARINDA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa 11 Maret 2025.
Prabowo memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan tahun ajaran baru.
Prabowo merinci jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Pertama, tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kedua, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025. sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh ASN pusat dan daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.
Komponen THR dan Gaji ke-13
ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim:
– Gaji pokok
– Tunjangan melekat
– Tunjangan kinerja 100 persen
– ASN daerah:
– Komponen sama dengan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
– Pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden berharap pencairan THR yang lebih awal dapat membantu masyarakat mengatur pengeluaran selama Ramadan dan Lebaran, sementara gaji ke-13 diberikan pada Juni 2025 untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak ASN saat memasuki tahun ajaran baru.
“Kami berharap kebijakan ini bisa membantu para ASN, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan dalam mengelola kebutuhan mereka, baik selama mudik maupun setelah Lebaran,” kata Prabowo.
Dengan adanya jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang pasti, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga selama Ramadan, Idulfitri, dan tahun ajaran baru 2025. (*)