Disperin Samarinda Wajibkan Pelaku Industri Laksanakan Protokol Kesehatan
KLIKSAMARINDA – Dinas Perindustrian (Disperin) Samarinda mewajibkan penggunaan protokol kesehatan untuk seluruh pelaku industri di Samarinda. Kepala Disperin Samarinda, Muhammad Faisal, menyatakan pelaksanaan protokol kesehatan itu penting dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Faisal, beberapa industri masih harus beroperasi, seperti industri aneka pangan dan industri produk alat kesehatan. Di Samarinda seperti para penjahit masker serta beberapa industri lain yang sementara ini masih banyak yang masih berproduksi.
“Kami belum dapat arahan lagi untuk menutup industri. Baiknya industri kecil, menengah, maupun besar walaupun sudah ada beberapa yang dengan kesadaran sendiri mulai mengurangi produksinya sampai menghentikan sementara produksinya,” ujar Muhammad Faisal, Rabu 15 April 2020.
Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran ini berisi pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa darurat Covid-19 ini.
Terbitnya surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh WHO maupun Kementerian Kesehatan RI.
“Usaha industri diberikan izin menjalankan kegiatan usahanya dengan kewajiban memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertera di Surat Edaran tersebut,” ujar Muhammad Faisal.
Diantaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki areal pabrik dan pergantian shift, memastikan sirkulasi udara yang baik, fasilitas cuci tangan yang jumlahnya cukup sesuai jumlah pekerja, memperhatikan physical distance, mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umumseperti mushola atau kantin.
“Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen, vitamin maupun makanan yang bergizi, termasuk sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS serta informasi tentang covid-19 kepada pekerja” ucap mantan Kabag Humas ini menyampaikan intruksi Menteri Perindustrian.
Hingga saat ini, Disperin Samarinda melakukan sosialisasi SE Menperin kepada semua perusahaan yang ada di kota Samarinda melalui beragam cara, termasuk membagikan poster, brosur dan spanduk perihal ini. (Jie)