News

Dishub Samarinda Berlakukan Blokir QR Code Pertalite Bagi Pelanggar Parkir

KLIKSAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar penertiban di Jalan KH Fakhruddin pada Senin 25 Maret 2024, malam. Rombongan petugas tiba pada pukul 22.30 WITA dan langsung menutup seluruh akses keluar dari jalan tersebut, memastikan tidak ada satu pun mobil yang dapat melarikan diri saat dilakukan penertiban.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa dalam penertiban malam ini berhasil diamankan 12 mobil yang sedang parkir di lokasi tersebut.

“Ini ada 12 kendaraan kami lakukan mulai besok saya minta ada anggota saya yang memakai mungkin tidak pakai baju dinas akan langsung melakukan monitoring,” kata Hotmarulitua Manalu.

Untuk menanggulangi pelanggaran parkir liar di Jalan KH Fakhruddin, Dishub Kota Samarinda akan memberlakukan sanksi berupa pemblokiran permanen QR barcode pertalite bagi kendaraan yang terjaring dalam pelanggaran.

“Nanti mulai besok Selasa 26 Maret 2024, dilakukan pengawasan oleh petugas saya yang tidak menggunakan seragam, mungkin sekitar satu jam satu setengah jam, ketika sudah ada yang parkir langsung difoto ada nomor plat kendaraannya kami catat untuk sampaikan ke Pertamina diblokir pertalitenya,” tegas Manalu.

Manalu menjelaskan bahwa pemblokiran QR Code Pertalite dilakukan agar pemilik kendaraan memiliki rasa takut dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami akan sampaikan ke Pertamina agar QR Code Pertalite diblokir permanen, jadi supaya mereka ada punya rasa takut rasa patuh atas peraturan ini,” ucapnya.

Dengan pemblokiran QR code Pertalite, diharapkan pemilik kendaraan akan beralih menggunakan Pertamax, sehingga mempengaruhi pilihan bahan bakar bagi kendaraan pribadi maupun travel.

“Saya rasa dengan cara itu dianggap ampuh, waktu kita 2022 memperlakukan odol itu akhirnya banyak kendaraan-kendaraan yang melakukan normalisasi dimensi kendaraan baknya,” jelasnya.

Manalu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi bagi pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di kawasan tersebut.

“Tidak ada lagi peringatan, jika ada ketahuan masyarakat yang parkir di kawasan tersebut maka QR barcode pertalite-nya akan langsung diblokir karena Dishub Kota Samarinda sudah sering kali melakukan penertiban di kawasan tersebut mulai dari bulan Oktober jadi tidak ada lagi ampun,” pungkasnya.

Kegiatan penertiban tersebut berakhir pada pukul 23.00 WITA dengan pesan kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan di kawasan tersebut agar menyerahkan STNK mobilnya dan mengambilnya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status