News

Dampak Pemberhentian Hasyim Asy’ari, KPU Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik

KLIKSAMARINDA – Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dianggap bisa berdampak terhadap kredibilitas KPU, tak terkecuali di daerah.

Pengamat politik sekaligus pakar hhukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan, dampak pemberhentian Hasyim Asy’ari antara lain terhadap legitimasi dan kepercayaan publik terhadap KPU secara kelembagaan.

Menurut Herdiansyah Hamzah, KPU bisa terdampak dalam soal legitimasi yang berujung pada kehilangan kepercayaan publik.

“Kalau soal dampak, tentu berdampak ke soal legitimasi. Terutama soal kepercayaan kepada KPU secara kelembagaan,” ungkap Herdiansyah Hamzah kepada KlikSamarinda, Kamis 4 Juli 2024.

Herdiansyah Hamzah juga menyinggung soal kelanjutan perkara Hasyim Asy’ari yang bisa dibawa ke ranah hukum pidana di kepolisian. DKPP, menurutnya, hanya akan menangani seputar perkara etik.

“Kalau perkara etik, kewenangan DKPP memang dikunci hanya pada sanksi pemberhentian baik sebagai ketua maupun sebagai anggota. Kalau korban ingin membawa ke ranah pidana, kewenangannya ada di kepolisian,” ungkap Herdiansyah Hamzah.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan memberhentikan dengan tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

DKPP resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU melalui putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan secara terbuka pada Rabu 3 Juli 2024 dan disiarkan live di kanal Youtube DKPP RI.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu 3 Juli 2024, pukul 14.00 WIB disiarkan live di kanal Youtube DKPP RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Kasus ini berawal dari aduan korban yang memberikan kuasa kepada tim pengacara yang dipimpin Aristo Pangaribuan.

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap sejumlah fakta bahwa Hasyim menjalin komunikasi intens dengan Pengadu di luar konteks kedinasan, termasuk membayar tiket pesawat, menyewakan apartemen, dan bahkan mengajak berhubungan badan.

Menanggapi keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari, menyampaikan terima kasih kepada dewan kehormatan yang disebutnya telah membebaskannya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.

“Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Rabu 3 Juli 2024.

Hasyim juga mengucapkan minta maaf apabila tindakan dan perkataan selama menjabat pimpinan KPU kurang berkenan.

“Sehubungan kata atau tindakan saya kurang berkenan mohon maaf,” katanya.

Di sisi lain, sanksi dari DKPP bukan kali pertama kepada Hasyim Asy’ari. Pada Februari 2024 lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya dan komisioner KPU lainnya karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Kini, KPU RI bersiap menentukan pengganti Hasyim Asy’ari. Calon potensial pengganti Hasyim Asy’ari di KPU RI disebut-sebut adalah komisioner KPU Kaltim, Iffa Rosita. (dui)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status