KLIKSAMARINDA – Pembatalan pemberangkatan jamaah haji dalam dua tahun terakhir berdampak pada jumlah waiting list atau antrean yang semakin panjang. Kementerian Agama menyikapi hal itu dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak semakin panjang.
“Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrian, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari,” ujar Khoirizi Selasa, Juni 2021 lalu dikutip dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Pertama, menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, Kemenag menguatkan regulasi. Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun.
“Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,” ujar Khoirizi.
Khoirizi mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
“Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu,” ujar Khoirizi.
“Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi,” tandasnya.
Khoirizi menambahkan, jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
Nah, di Samarinda, antrean panjang calon jamaah haji juga terhitung cukup panjang. Dari data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang diakses pada 13 Juli 2021, ada 18007 orang. Kuota Samarinda sebanyak 567 per kali keberangkatan.
Nah, dalam perhitungan Kemenag, jika Anda mendaftar haji tahun ini, maka diperkirakan keberangkatan akan berlangsung 33 tahun kemudian. (*