News

Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg untuk Warga Miskin, Tak Ada Lagi Pengecer

KLIKSAMARINDA – Mulai 1 Februari 2025, seluruh pembelian Elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan distribusi tepat sasaran.

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM ini menetapkan aturan baru mengenai distribusi Elpiji 3 kg subsidi.

Edi Mangun, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjelaskan bahwa selama ini distribusi Elpiji 3 kg melalui pengecer memang sering menimbulkan masalah.

“Pengecer bukan bagian dari jalur distribusi resmi dan mereka tidak diawasi dengan baik Hal ini sering menyebabkan ketidaksesuaian harga dan volume yang dijual kepada konsumen,” ujarnya, Senin 3 Februari 2025.

Masyarakat kini diwajibkan membeli Elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi yang terdaftar dan terverifikasi oleh Pertamina.

“Kami telah mempermudah masyarakat untuk menemukan pangkalan terdekat melalui aplikasi My Pertamina. Dengan cara ini pembelian akan lebih transparan dan harga yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,”ucapnya.

Keputusan ini juga bertujuan untuk memberikan harga yang lebih stabil dan memastikan distribusi yang tepat sasaran.

“Harga Elpiji 3 kg yang dibeli di pangkalan resmi sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sistem ini, kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada agen atau pangkalan yang menjual Elpiji 3 kg melebihi HET sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha akan diberikan.

“Kami akan serius menindak pelanggaran seperti ini untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status