News

Aktivis Lingkungan Kaltim Protes Pembangunan Smelter Nikel di Teluk Balikpapan

KLIKSAMARINDA – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aksi Koalisi Peduli Teluk Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan protes dan keberatan terhadap pembangunan smelter nikel milik PT Mitra Murni Perkasa (PT MMP) di Teluk Balikpapan.

Terutama atas sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim yang dianggap telah memfasilitasi pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup (Andal, UKL, UPL, DELH, DPLH) dari PT MMP.

Pernyataan sikap dan protes pun dilayangkan di Kantor DLH Kaltim, Rabu 15 Juni 2022 kemarin.

Menurut seorang aktivis lingkungan, Pradarma Rupang, masalah lingkungan yang dihadapi masyarakat di kawasan Teluk Balikpapan akibat pembangunan Smelter Nikel milik PT MMP () belum berakhir.

“Walaupun pada 4 April 2022 Dirjen Gakum KLHK telah melakukan penyegelan PT MMP untuk tidak melakukan aktivitas di lapangan. Tapi faktanya mereka masih membandel dengan melakukan aktivitas kembali di lapangan,” ujar Pradarma Rupang saat orasi.

Kondisi tersebut ditemukan oleh Koalisi Peduli Teluk Balikpapan pada tanggal 5 Juni 2022. Terlihat 4 eksavator, beberapa dump truck, dan puluhan pekerja yang sedang beraktivitas di lapangan.

“Bahkan PT MMP malah terus difasilitasi oleh DLH Provinsi Kaltim untuk menyusun dokumen AMDAL. Ini sangat menciderai dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur,” ujar Pradarma Rupang.

Aktivis lingkungan Kaltim lainnya, Yohanna Tiko, menyatakan, kejahatan lingkungan sudah terbukti adanya izin operasional PT MMP dari Dinas Lingkungan Hidup.

“DLH memfasilitasi PT MMP untuk membahas amdal. Padahal mandat di institusi ini untuk memberikan kepastian lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bukan untuk memberikan legitimasi atas rusak dan hancurnya lingkungan hidup di Kalimantan Timur,” ujar Yohanna Tiko yang juga menjabat Direktur Eksekutif Walhi Kaltim.

Yohanna Tiko menegaskan adanya dugaan pelanggaran oleh PT MMP atas Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keci, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang.”

Sebelumnya, pihak DLH Kaltim merilis pengumuman terkait Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor: KAKT/083/Komdal-Prov./VI/2022 untuk PT Mitra Murni Perkasa pada 3 Juni 2022.

Surat itu ditujukan pada rencana usaha pembangunan dan pengoperasian Industri pengolahan (smelter) nikel dengan kapasitas produksi Nickel Matte sebesar 27.800 MT/Tahun beserta fasilitas penunjang lainnya pada lokasi seluas 22,75 hektare. Dan pembangunan dan pengoperasian TUKS pada lokasi seluas 1,23 hektare.

Lokasi pembangunan smelter ini terletak di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status